![]() |
Gambar Ilustrasi |
Nganjuk, headlinenews.cloud – Perjudian sabung ayam di Kabupaten Nganjuk semakin marak beroperasi dan kebal hukum. Seperti di Desa Kedung Ombo kecamatan Tanjung Anom para penjudi lagi asik asiknya menarungkan ayamnya di kalangan.
Perjudian tersebut diduga menguntungkan pemilik yang
berinisial (YD) Karena mendapatkan omset ang lumayan besar
Salah satu warga berpesan bahwa Perjudian sabung ayam ini
jelas dilarang pemerintah. “Kami berharap kepada Polres Nganjuk, untuk
memberikan ketegasan pada pelanggar hukum seperti perjudian sabung ayam dan
dadu. Biar saudara kita tidak tertindas ekonominya.
Perlu di ketahui perjudian sangat tidak di perbolehkan kaum
agama Islam dan juga melanggar hukum Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain
judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling
banyak 10 juta rupiah.
Dan sampai dengan pemberitaan ini Diturun kan, ”Belum Ada
Satu pun Petugas Yang Berani Menertipkan atau menutup Adanya Perjudian Sambung
Ayam Liar Yang Secara Terang terangan di gelar di beberapa titik wilayah di
Kabupaten Nganjuk.(red.A)
Post a Comment