Kapolres Penegak Hukum Jangan Tutup Mata, Perjudian Sabung Ayam di Desa Kedung Ombo , Tanjung Anom Nganjuk Diduga Kebal Hukum

 

Gambar Ilustrasi

Nganjuk,  headlinenews.cloud – Perjudian sabung ayam di Kabupaten Nganjuk  semakin marak beroperasi dan kebal hukum. Seperti di Desa Kedung Ombo kecamatan Tanjung Anom para penjudi lagi asik asiknya menarungkan ayamnya di kalangan.

Perjudian tersebut diduga menguntungkan pemilik yang berinisial (YD) Karena mendapatkan omset ang lumayan besar

Salah satu warga berpesan bahwa Perjudian sabung ayam ini jelas dilarang pemerintah. “Kami berharap kepada Polres Nganjuk, untuk memberikan ketegasan pada pelanggar hukum seperti perjudian sabung ayam dan dadu. Biar saudara kita tidak tertindas ekonominya.

Perlu di ketahui perjudian sangat tidak di perbolehkan kaum agama Islam dan juga melanggar hukum Pasal 303 KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Dan sampai dengan pemberitaan ini Diturun kan, ”Belum Ada Satu pun Petugas Yang Berani Menertipkan atau menutup Adanya Perjudian Sambung Ayam Liar Yang Secara Terang terangan di gelar di beberapa titik wilayah di Kabupaten Nganjuk.(red.A)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post