Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus Dana PEN Muna

  


Jakarta,headlinenews.cloud - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Ardian bersalah melakukan korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

"Menyatakan Terdakwa M Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2024).

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Bayar Uang Pengganti

Hakim menghukum Ardian membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ardian juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 2.976.999.000 dikurangi Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp 2.876.999.000.

"Menghukum Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 2.976.999.000 dikurangi dengan uang yang sejumlah Rp 100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara sehg sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 2.876.999.000," ujar hakim.

Hakim mengatakan harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika harta benda Ardian tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim.

Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Ardian selaku penyelenggara negara pejabat eselon I telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tingkat pusat yakni Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, Ardian telah menjadi terpidana dalam perkara sejenis.

Sementara itu, hal meringankan vonis adalah Ardian mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan. Lalu, Ardian merasa menyesal dan mengakui bersalah atas perbuatannya.

Hakim menyatakan Ardian Noervianto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa menyakini Ardian bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp 250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan. (red.RA)

Post a Comment

Previous Post Next Post