Surabaya, headlinenews.cloud - Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia diwajibkan mengibarkan bendera merah putih sebulan penuh. Pengibaran bendera untuk menyambut HUT Republik Indonesia ada aturannya. Simak tata cara pemasangan dan pengibaran bendera merah putih menyambut HUT ke-79 RI.
Tata cara pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Undang-undang ini membahas tentang pengertian bendera hingga aturan pengibarannya.Ukuran Bendera Merah Putih
Pemerintah juga mengatur ukuran bendera merah putih. Masing-masing tempat memiliki ukuran bendera merah putih yang berbeda-beda. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 4, berikut ukuran bendera merah putih.
- Lapangan istana kepresidenan ukuran bendera 200 cm x 300 cm
- Lapangan umum ukuran bendera 120 cm x 180 cm
- Ruangan ukuran bendera 100 cm x 150 cm
- Mobil presiden dan wakil presiden ukuran bendera 36 cm x 54 cm
- Mobil pejabat negara ukuran bendera 30 cm x 45 cm
- Kendaraan umum ukuran bendera 20 cm x 30 cm
- Kapal ukuran bendera 100 cm x 150 cm
- Kereta api ukuran bendera 100 cm x 150 cm
- Pesawat udara ukuran bendera 30 cm x 45 cm
- Meja ukuran bendera 10 cm x 15 cm
Tata cara pemasangan bendera merah putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 13. Berikut cara memasang bendera merah putih selama sebulan penuh untuk memperingati HUT ke-79 RI.
Bendera merah putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera negara.
Bendera negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera merah putih.
Bendera merah putih yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut sebagai Sang Merah Putih. Bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih.
Bendera merah putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Berikut tata cara pengibaran bendera merah putih untuk menyambut HUT ke-79 RI berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Sebagai bendera negara, ada larangan terhadap bendera merah putih. Simak larangan terhadap bendera merah putih seperti diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 di bawah ini.
Bendera merah putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Berikut tata cara pengibaran bendera merah putih untuk menyambut HUT ke-79 RI berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009.
- Pengibaran atau pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran atau pemasanganbendera merah putih dapat dilakukan pada malam hari.
- Bendera merah putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umummaupun pribadi, dan kantor
- perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada masyarakat tidak mampu agar bisa mengibarkan bendera negara di rumah.
- Pengibaran bendera dilakukan saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Sebagai bendera negara, ada larangan terhadap bendera merah putih. Simak larangan terhadap bendera merah putih seperti diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 di bawah ini.
- Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
- Dilarang memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara.
- Dilarang memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Post a Comment