Kediri, headlinenews.cloud – Seorang oknum guru Tata Usaha (TU) di SMA Negeri 1 Gurah, Kabupaten Kediri, diduga terlibat dalam penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik 33 siswa kurang mampu. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah wali murid melaporkan adanya kejanggalan terkait pencairan dana bantuan tersebut.
Menurut keterangan beberapa wali murid, dana PIP yang seharusnya diterima siswa secara langsung justru tidak sampai ke tangan mereka. Oknum TU tersebut diduga meminta wali murid untuk menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM dengan alasan akan membantu proses pencairan. Namun, setelah dana dicairkan, dana tersebut tidak kunjung diberikan kepada siswa yang berhak.
Salah satu wali murid mengungkapkan kekecewaannya terhadap kejadian ini. “Kami sangat berharap dana itu untuk kebutuhan sekolah anak kami. Tapi malah tidak jelas ke mana perginya,” ujar seorang wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pernyataan Kepala Sekolah
Kepala SMA Negeri 1 Gurah, ketika dikonfirmasi, menyatakan pihak sekolah akan mendalami kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang. “Kami tidak akan mentolerir jika memang terbukti ada penyalahgunaan. Sekolah akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Pasal yang Dikenakan
Jika terbukti bersalah, oknum guru TU tersebut dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menguasai harta benda milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika terbukti menggunakan tipu muslihat dalam aksinya. Tidak menutup kemungkinan, pelaku juga akan dikenakan sanksi administratif dari instansi pendidikan terkait pelanggaran etika dan integritas.
Proses Penyelidikan
Pihak kepolisian telah menerima laporan dari sejumlah wali murid dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Aparat berwenang juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, guna memberikan keadilan bagi para korban.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap kejadian serupa, terutama dalam hal pengelolaan dana bantuan pendidikan. Jika menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang untuk mencegah kerugian lebih lanjut.(Red.N)
Post a Comment