Dinding Beton yang Menyekat Proses Hukum: Kasus Rekayasa Pengisian Perangkat Desa di Kediri

 


Kediri, Jawa Timur,   headlinenews.cloud– Dugaan rekayasa dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hingga kini masih menjadi sorotan publik. Proses hukum yang seharusnya berjalan transparan justru diduga terhambat oleh berbagai kepentingan yang menciptakan “dinding beton” dalam pengusutan kasus ini.

Sejumlah pihak mengungkapkan bahwa proses seleksi perangkat desa yang seharusnya dilakukan secara objektif dan transparan diduga telah mengalami manipulasi oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok. Kecurangan ini dikabarkan melibatkan sejumlah pejabat desa hingga oknum yang memiliki pengaruh dalam birokrasi setempat.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, ada indikasi kuat bahwa proses seleksi sudah diatur sedemikian rupa sebelum pelaksanaan ujian. Beberapa peserta yang seharusnya memiliki kompetensi justru tersingkir, sementara yang lolos diduga telah dikondisikan sejak awal. “Kami sudah melaporkan dugaan kecurangan ini ke pihak berwenang, tetapi hingga kini proses hukum berjalan sangat lambat. Seolah-olah ada tembok penghalang yang menghambat transparansi dan keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu peserta seleksi yang merasa dirugikan juga angkat bicara. Ia mengaku telah mengikuti seluruh prosedur dengan baik, tetapi hasil akhirnya mengecewakan. “Saya mengikuti tes dengan serius, tetapi ketika pengumuman keluar, saya terkejut karena banyak peserta yang nilainya lebih rendah justru dinyatakan lolos. Ini jelas ada yang tidak beres,” ujarnya.

Kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Menurut pengamat hukum dari salah satu universitas di Jawa Timur, dugaan rekayasa seperti ini dapat mencederai prinsip good governance dalam pemerintahan desa. “Jika benar terjadi, maka ini adalah pelanggaran serius yang harus segera diusut. Seleksi perangkat desa harus bebas dari intervensi dan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas dalam menyikapi laporan masyarakat. Jika memang ada unsur pelanggaran hukum, maka proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun.

Kasus dugaan rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri ini mencerminkan perlunya reformasi dalam sistem seleksi aparatur desa agar lebih transparan, akuntabel, dan adil. Masyarakat berharap agar kasus ini segera mendapatkan titik terang dan keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya kepentingan tertentu yang menghalangi proses hukum yang seharusnya berjalan dengan baik.(Red.AL)

Post a Comment

Previous Post Next Post