Kediri, 23 Maret 2025, headlinenews.cloud – Masyarakat Desa Wonotengah, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, digemparkan oleh dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tahun 2024. Tiga posisi yang menjadi sorotan adalah Kepala Dusun Wonotengah, Kepala Dusun Mojosari, dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Urusan Perencanaan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut, calon perangkat desa harus membayar sejumlah uang yang fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Kabar ini menimbulkan keresahan dan keprihatinan di kalangan warga.
Pengisian jabatan perangkat desa seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atau sebutan lain. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang ditentukan tanpa adanya praktik suap atau nepotisme.
Kasus dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat desa bukanlah hal baru. Di berbagai daerah, praktik ini kerap mencuat dan menimbulkan keprihatinan. Misalnya, di Kabupaten Wonogiri, Bupati Joko Sutopo menegaskan komitmennya untuk memberantas suap dalam pengisian jabatan perangkat desa. Ia menyatakan bahwa jika satu jabatan perangkat desa dipatok harga Rp100 juta, kemungkinan besar akan banyak yang berminat. Namun, ia menekankan pentingnya proses yang bersih dan transparan dalam pengisian jabatan tersebut.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, di mana jabatan Sekretaris Desa dipatok hingga Rp750 juta. Dalam persidangan terungkap bahwa Kepala Desa Banjarsari mengakui menarik dana sebesar Rp750 juta untuk jabatan Sekretaris Desa dan Rp300 juta untuk jabatan perangkat desa lainnya.
Untuk mencegah praktik suap dan nepotisme dalam pengisian jabatan perangkat desa, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi. Selain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, terdapat juga Peraturan Daerah yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Misalnya, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa menekankan bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia menyoroti bahwa kepala desa bukanlah raja yang dapat menjalankan pemerintahan sesuai kehendaknya sendiri, termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pengisian jabatan yang didasarkan pada hubungan pribadi dan mengesampingkan aturan adalah bentuk nepotisme yang harus dihindari.
Menyikapi dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat desa di Desa Wonotengah, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti ada praktik suap, pelaku harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan desa dan memastikan bahwa perangkat desa yang terpilih adalah mereka yang kompeten dan berintegritas.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik suap atau kecurangan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Partisipasi aktif warga sangat diperlukan untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat desa dapat diminimalisir, sehingga tercipta pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(Red.AL)

Post a Comment