Kediri, headlinenews.cloud – Dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik. Lima desa yang terlibat adalah Desa Ngasem, Besuk, Tiru Kidul, Tiru Lor, dan Gayam. Masyarakat mencurigai adanya indikasi suap dalam penentuan perangkat desa, dengan nilai yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per posisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Desa Ngasem mengisi jabatan Kepala Seksi Pemerintahan. Desa Besuk mengisi lima jabatan, yaitu Sekretaris Desa, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, serta Kepala Dusun Besuk. Desa Tiru Kidul mengisi dua jabatan, yakni Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum serta Kepala Dusun Kemuning. Desa Tiru Lor mengisi tiga jabatan, yaitu Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Dusun Sentul Barat, dan Kepala Dusun Sentul Timur. Sementara itu, Desa Gayam mengisi tiga jabatan, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Dusun Gayam Timur.
Dugaan praktik suap ini mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa. Para calon perangkat desa dikabarkan harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar demi mendapatkan posisi tersebut.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengisian Perangkat Desa juga menegaskan bahwa proses seleksi harus dilakukan tanpa unsur jual beli jabatan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jawa Timur, untuk segera mengusut kasus ini. Dugaan praktik suap dalam pengisian perangkat desa ini merugikan masyarakat yang berharap pada pemerintahan desa yang bersih dan profesional. Jika terbukti ada unsur tindak pidana korupsi, pelaku harus dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku guna menjaga integritas pemerintahan desa di Kabupaten Kediri.(TIM)
Post a Comment