Tambang Sedot Ponton di Blitar Diduga Ilegal dan Kebal Hukum, Berpotensi Langgar Undang-Undang Lingkungan dan Korupsi



Blitar, Jawa Timur,  headlinenews.cloud  – Aktivitas tambang sedot ponton yang diduga milik Zaenal di Dusun Sumbernanas, RT 03 RW 08, Kabupaten Blitar, terus menuai sorotan. Kegiatan penambangan ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, tetapi juga diduga beroperasi tanpa izin resmi serta memiliki jalur khusus yang memfasilitasi keberlangsungannya meski berpotensi melanggar hukum.

Menurut keterangan warga setempat, aktivitas tambang tersebut telah menyebabkan pencemaran lingkungan, erosi tanah, serta gangguan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Selain itu, polusi udara yang dihasilkan dari aktivitas penambangan turut memperburuk kualitas hidup warga sekitar.

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa keberlangsungan operasi tambang tersebut diduga karena adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai lamban dalam menindak kegiatan ini, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi yang memungkinkan tambang tetap beroperasi tanpa hambatan.

“Kami sudah beberapa kali melaporkan aktivitas tambang ini, tetapi tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Ini yang membuat kami menduga bahwa ada jalur upeti yang melindungi mereka,” ungkap Andri, seorang tokoh masyarakat setempat. “Kami meminta agar pemerintah dan APH segera bertindak tegas karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.”

Berdasarkan peraturan yang berlaku, aktivitas tambang yang dilakukan tanpa izin dan menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraPasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin yang sah (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupPasal 109 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, seperti pembuangan limbah sembarangan dan perusakan ekosistem.Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud mempengaruhi keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta.Pasal 12B menyatakan bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan mereka harus dilaporkan kepada KPK, dan apabila tidak dilaporkan dapat dianggap sebagai suap.

                                      

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk menghentikan operasi tambang yang diduga ilegal ini. Mereka juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap izin operasional tambang serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang melindungi aktivitas tersebut.

Jika terbukti bersalah, pemilik tambang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk kemungkinan pembekuan izin, penghentian operasi, serta tuntutan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya pembiaran atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal ini.

                                          

Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera bertindak sebelum dampak yang ditimbulkan semakin parah. Transparansi dalam proses hukum dan penegakan regulasi menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Blitar.(Red.T)

Post a Comment

Previous Post Next Post