Transparansi Dipertanyakan! Benarkah Jabatan Kasi di Desa Menang Bisa Dibeli?

 


Kediri,  headlinenews.cloud  – Kabupaten Kediri kembali diterpa isu tak sedap setelah mencuatnya dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian posisi Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Kesejahteraan di Desa Menang. Masyarakat menilai bahwa seleksi perangkat desa ini tidak transparan dan diduga melibatkan transaksi finansial yang mencurigakan. Akibatnya, warga setempat mendesak agar investigasi segera dilakukan guna mengungkap kebenaran serta memastikan proses rekrutmen yang adil dan bersih dari praktik korupsi.

Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Menang mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses seleksi jabatan yang dianggap sarat dengan praktik nepotisme dan gratifikasi. Mereka menduga bahwa beberapa kandidat yang lolos seleksi bukan berdasarkan kompetensi dan pengalaman, melainkan karena memiliki kedekatan dengan pihak tertentu dalam pemerintahan desa atau mampu membayar sejumlah uang agar dapat menduduki jabatan tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ada calon perangkat desa yang diduga tidak memenuhi kualifikasi, tetapi tetap terpilih setelah memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu. Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut melanggar prinsip meritokrasi sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengisian jabatan harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan faktor kedekatan atau transaksi keuangan.

Lebih lanjut, praktik dugaan suap ini juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Regulasi tersebut secara jelas melarang pejabat negara atau penyelenggara pemerintahan melakukan tindakan yang dapat menciptakan konflik kepentingan dan merugikan transparansi pemerintahan.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, dugaan jual beli jabatan ini juga dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang oleh Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima hadiah atau pemberian yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara serta denda.

Kepala Desa Menang dalam pernyataannya membantah tuduhan adanya praktik jual beli jabatan dalam seleksi perangkat desa. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Namun, bantahan tersebut tidak serta-merta meredam keresahan masyarakat yang tetap mendesak agar dilakukan audit independen untuk memastikan keabsahan proses seleksi tersebut.

Menanggapi laporan warga, Inspektorat Kabupaten Kediri menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan investigasi guna mengungkap kebenaran terkait dugaan penyimpangan dalam rekrutmen perangkat desa ini. Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia juga diminta untuk turut memantau jalannya investigasi demi memastikan tidak adanya intervensi dari pihak-pihak berkepentingan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti ada unsur pidana, maka semua pihak yang terlibat harus diproses secara hukum demi menjaga kredibilitas pemerintahan desa serta memastikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga.

Praktik nepotisme dan suap dalam pengisian jabatan perangkat desa berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Selain itu, dampak lain yang bisa terjadi adalah menurunnya kualitas pelayanan publik serta pengelolaan dana desa yang tidak profesional dan tidak akuntabel. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pemerintahan desa harus diselenggarakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta profesionalisme.

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, beberapa langkah perbaikan direkomendasikan sebagai berikut:Audit dan Evaluasi IndependenInspektorat Daerah dan Ombudsman perlu melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi jabatan guna memastikan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.Penegakan Hukum yang TegasJika ditemukan unsur pidana dalam praktik ini, maka semua pihak yang terlibat harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Penerapan Sistem Rekrutmen Berbasis KompetensiPemerintah desa harus menerapkan sistem seleksi jabatan berbasis kompetensi dengan uji kelayakan dan kepatutan yang transparan serta diawasi oleh instansi terkait.Peningkatan Pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Partisipasi PublikMasyarakat harus lebih aktif dalam mengawasi setiap proses seleksi jabatan guna memastikan transparansi dan keadilan.Sosialisasi dan Edukasi Anti-KorupsiProgram edukasi mengenai bahaya korupsi dan dampaknya bagi masyarakat harus digencarkan agar praktik jual beli jabatan dapat diminimalisir.

Kasus dugaan suap dalam seleksi perangkat desa di Desa Menang, Kabupaten Kediri, menjadi cerminan bahwa masih banyak tantangan dalam tata kelola pemerintahan desa. Jika tidak ada perbaikan sistem yang signifikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan semakin menurun. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari semua pihak untuk menegakkan prinsip good governance dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan desa guna menciptakan pemerintahan yang transparan, bersih, dan berintegritas.(Red.Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post