headlinenews.cloud - Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur – Kasus dugaan pengisian perangkat desa di Desa Donganti, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, kembali mencuat ke publik. Dugaan praktik korupsi yang terjadi di desa ini menyangkut dua posisi perangkat desa yang kosong, yaitu Kepala Urusan Perencanaan dan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan. Para calon perangkat desa yang berminat mengisi posisi tersebut diduga diwajibkan untuk membayar sejumlah uang yang besarnya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Hal ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan kegiatan di Desa Donganti. Sebelumnya, desa ini juga menjadi sorotan atas dugaan penyalahgunaan Bantuan Keuangan Khusus (BK) Propinsi Jawa Timur, yang diterima pada Tahun Anggaran 2024, yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kasus pengisian perangkat desa, dugaan penyalahgunaan ini melibatkan praktek transaksi yang tidak sah, di mana calon perangkat desa harus menyerahkan uang dengan kisaran angka yang sangat besar untuk dapat mengisi posisi yang seharusnya diisi berdasarkan proses seleksi yang transparan. Menurut informasi yang beredar, uang yang diminta ini berfungsi sebagai "biaya" atau "kompensasi" untuk meloloskan calon tersebut, yang tentu saja melanggar prinsip-prinsip integritas dalam pengisian perangkat desa.
Sementara itu, dalam pengelolaan dana BK Propinsi, Desa Donganti diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 150.000.000,- yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa. Dana tersebut justru digunakan untuk pembangunan pagar makam desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 – Pengelolaan pembangunan proyek di desa, termasuk proyek pembangunan pagar makam, seharusnya melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditunjuk oleh desa. Namun, dugaan menyebutkan bahwa proyek ini justru diserahkan kepada pihak ketiga tanpa proses yang sah dan tidak sesuai dengan regulasi yang mengharuskan keterlibatan TPK.Pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 – Peraturan ini mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa dengan anggaran di bawah Rp 200.000.000,- harus dilakukan dengan metode swakelola, yaitu dikelola langsung oleh pemerintah desa. Namun, Desa Donganti diduga melanggar ketentuan ini dengan menyerahkan pengerjaan proyek pembangunan pagar makam kepada pihak ketiga.Pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Jika ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi pidana korupsi.
Masyarakat Desa Donganti menyuarakan kekesalan dan meminta agar masalah ini segera ditindaklanjuti. Beberapa tuntutan yang diajukan oleh warga antara lain:Penyelidikan Transparan: Warga mendesak agar proses penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana BK Propinsi dilakukan dengan akuntabel dan transparan.Tindakan Tegas: Jika terbukti ada pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar pihak berwenang memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum yang terlibat dalam praktek-praktek tidak sah ini.Pengembalian Anggaran: Warga berharap agar anggaran yang disalahgunakan segera dikembalikan ke kas desa dan digunakan untuk kepentingan pembangunan yang seharusnya.Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Masyarakat juga menginginkan keterlibatan yang lebih besar dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja meminta atau menerima hadiah atau janji dengan tujuan agar melakukan tindakan korupsi, dapat dijerat dengan pidana.Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juga menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan kurungan penjara.Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang menyebutkan bahwa setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana desa harus melibatkan TPK.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mewajibkan proyek dengan anggaran di bawah Rp 200.000.000,- untuk dilaksanakan dengan metode swakelola.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak-pihak yang berwenang seperti Inspektorat Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri, dan BPK RI segera melakukan audit dan investigasi yang transparan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku harus dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab. (red.l)
Post a Comment