Kediri, headlinenews.cloud – Proses pengisian perangkat desa di Desa Sukoharjo, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, kini menuai sorotan dan dugaan praktik kotor. Masyarakat setempat melaporkan adanya indikasi kuat terjadinya jual beli jabatan dalam pengisian dua posisi penting perangkat desa, yaitu Kepala Dusun Sukoharjo Wetan dan Kepala Dusun Ringinsari Wetan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah calon yang berambisi menduduki posisi perangkat desa tersebut diduga rela membayar uang pelicin mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut disinyalir diberikan kepada oknum tertentu demi meloloskan diri dalam seleksi pengisian jabatan. Modus yang digunakan mulai dari manipulasi nilai ujian hingga permainan politik tingkat lokal.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan tersebut. “Kalau benar ada yang bayar sampai ratusan juta untuk jadi perangkat desa, ini sudah merusak sistem. Yang diangkat nanti bukan karena kemampuan, tapi karena uang,” ujarnya.
Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa sejatinya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Namun dalam kasus di Desa Sukoharjo, warga mempertanyakan integritas tim seleksi serta keterlibatan oknum yang diduga menerima suap. Diduga, praktik ini bukan kali pertama terjadi di wilayah tersebut.
Jika terbukti adanya praktik suap atau gratifikasi dalam pengisian jabatan ini, maka pihak yang terlibat baik sebagai pemberi maupun penerima dapat dijerat dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.”
-
Pasal 12 huruf e menyebutkan:
“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.”
Masyarakat Desa Sukoharjo mendesak aparat penegak hukum, termasuk Inspektorat Kabupaten Kediri serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap proses seleksi perangkat desa dilakukan ulang secara jujur dan adil serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba memperjualbelikan jabatan.
“Kalau ini dibiarkan, anak muda yang berkompeten akan enggan ikut seleksi karena merasa percuma bersaing secara sehat,” kata warga lainnya yang ikut menyuarakan keprihatinan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sukoharjo maupun Kecamatan Plemahan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.(RED.E)
Post a Comment