Gagalnya Mediasi LPRI Picu Pertanyaan Soal Transparansi Pemerintah Desa


 Nganjuk,  headlinenews.cloud  – Tim dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk mengalami kendala saat hendak melaksanakan mediasi terkait persoalan pertanahan di Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, pada Senin (tanggal menyesuaikan). Rombongan tiba di Kantor Desa sekitar pukul 11.00 WIB, namun mendapati kantor dalam keadaan kosong dan terkunci.

Kedatangan Tim LPRI bertujuan untuk melakukan klarifikasi dan mediasi atas kuasa yang diberikan oleh ahli waris tanah, yakni Samini, Sumini, dan Juminem. Namun, begitu tiba di lokasi, tidak terlihat satu pun staf desa maupun kepala seksi pelayanan yang hadir di kantor.

“Kita datang pukul 11.00 WIB, ingin melakukan klarifikasi dan mediasi resmi mewakili ahli waris. Tapi begitu sampai, kantor dalam keadaan tertutup, tidak ada pelayanan, dan semua ruangan tergembok,” ujar perwakilan Tim LPRI.

Karena tidak ada petugas desa yang dapat ditemui, tim kemudian bertanya kepada salah satu warga yang kebetulan berada di depan bale desa. Menurut pengakuannya, sekitar pukul 10.37 WIB, “Wong deso podo ngetan kabeh,” ungkapnya dengan nada polos, mengindikasikan bahwa seluruh perangkat desa diketahui meninggalkan kantor bersama-sama ke arah timur.

Sebagai tambahan informasi yang disampaikan Tim LPRI kepada rekan-rekan media, kekosongan Kantor Desa Rowoharjo ini terjadi tepat pada waktu yang direncanakan untuk mediasi, yakni sekitar pukul 11.05 WIB. Sayangnya, saat tim tiba, kantor tampak seperti tidak aktif dalam pelayanan. Tidak ada aktivitas, tidak ada pelayanan publik berjalan, dan tidak ada pemberitahuan resmi mengenai keberadaan para staf desa.

“Menurut keterangan warga yang kami temui, sekitar pukul 10.30 WIB tadi semua staf dan pihak pelayanan desa sudah tidak ada di tempat. Tidak terlihat adanya kegiatan dinas ataupun pelayanan masyarakat sebagaimana mestinya,” terang salah satu anggota tim.

Kondisi ini tentu sangat mengecewakan, mengingat pertemuan ini sudah dirancang dan dijadwalkan untuk mencari solusi atas konflik tanah yang dihadapi ahli waris. Ketiadaan lurah dan seluruh perangkat desa pada jam dinas membuat proses mediasi urung dilakukan.

“Sehingga proses mediasi ke Pemerintah Desa Rowoharjo terkait pemberian kuasa dari atas nama Samini yang hendak kami jalankan hari ini, harus mengalami kegagalan. Karena tidak ada satu pun perangkat atau staf desa yang hadir, seperti yang telah kami lihat secara langsung,” tambahnya.

Tim LPRI DPC Nganjuk berharap kejadian ini bisa menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pemerintah desa, agar pelayanan publik tetap berjalan sesuai waktu dan prosedur yang telah ditentukan.

“Demikian kami sampaikan kepada rekan-rekan media. Mohon ini dijadikan pembelajaran. Karena pelayanan publik adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan, terlebih dalam urusan penting seperti penyelesaian hak-hak atas tanah warga,” tutupnya.(red.tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post