Tulungagung, headlinenews.cloud - Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 di SMKN 1 Bandung, Tulungagung, kini menjadi sorotan publik. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan anggaran, termasuk praktik anggaran ganda dan manipulasi laporan keuangan yang meresahkan banyak pihak. Kekhawatiran ini muncul setelah ditemukan selisih mencurigakan antara anggaran yang dilaporkan dan realisasi di lapangan, serta laporan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Salah satu kegiatan yang dilaporkan, bertema kesehatan, gizi, dan kebersihan, diduga fiktif. Padahal, kegiatan tersebut seharusnya mematuhi pedoman yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, yang mengatur penggunaan Dana BOS. Dalam peraturan tersebut, dana BOS hanya dapat digunakan untuk 12 komponen pembiayaan, di antaranya adalah penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, hingga pembayaran honor tenaga pendidik dan kependidikan.
Ketua LSM Pejuang Gemah Nusantara, Bambang Susilo, menyatakan bahwa laporan yang mencantumkan kegiatan tersebut bertentangan dengan pedoman yang ada, dan berpotensi merugikan negara. “Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” tegas Bambang.
Terkait dengan masalah ini, LSM Pejuang Gemah Nusantara telah melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada Kemendikbudristek, Cabang Dinas Pendidikan Tulungagung, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Bambang juga mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan SMKN 1 Bandung. “Proses investigasi harus segera dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS,” ujar Bambang dengan tegas.
Namun, hingga saat ini, pihak SMKN 1 Bandung, termasuk kepala sekolah, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait masalah ini. Beberapa kali upaya konfirmasi yang dilakukan oleh pihak LSM, baik secara langsung ke sekolah maupun melalui pesan WhatsApp kepada pihak terkait, tidak mendapatkan respons.
Indikasi adanya penyimpangan anggaran semakin menguat karena adanya perbedaan mencolok antara laporan penggunaan dana dan realisasi di lapangan. Beberapa kegiatan yang dilaporkan, seperti pengadaan barang dan pelaksanaan kegiatan siswa, tampak tidak pernah terlaksana di sekolah, sementara dana tersebut tetap tercatat dalam laporan keuangan. “Kami sudah mencoba mendatangi pihak sekolah dan mengirim pesan lewat WhatsApp, tetapi tidak ada jawaban. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan,” ungkap salah satu wali murid.
Menurut pakar kebijakan pendidikan dari LSM Pengawas Anggaran, jika pihak sekolah tetap menolak memberikan penjelasan, maka masyarakat berhak mencurigai adanya pelanggaran yang lebih besar. "Ini adalah uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,” ujar pakar tersebut.
Penyalahgunaan Dana BOS dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan dana publik. Berikut adalah undang-undang yang relevan terkait hal ini:
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa keuangan negara mencakup segala bentuk kekayaan negara yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Dalam hal ini, dana BOS merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. -
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3 mengatur tentang kewajiban setiap pejabat yang mengelola keuangan negara untuk bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut, termasuk dana BOS yang digunakan untuk operasional sekolah. -
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, termasuk mengenai penggunaan Dana BOS. -
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler
Sebagai dasar hukum penggunaan Dana BOS, peraturan ini mengatur secara rinci komponen-komponen apa saja yang dapat didanai oleh BOS dan ketentuan mengenai pengelolaan dana tersebut.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana BOS yang terbukti melakukan penyelewengan atau manipulasi bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk pemecatan dan tuntutan pidana. Masyarakat dan lembaga pengawas mengharapkan agar proses investigasi dilakukan secara transparan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran negara di SMKN 1 Bandung Tulungagung.
.webp)

Post a Comment