Sengketa Tanah Gagal Dimediasi, Kantor Desa Rowoharjo Tak Berpenghuni



Nganjuk,  headlinenews.cloud 15 Mei 2025 – Kondisi pelayanan publik di Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, Kantor Desa Rowoharjo ditemukan kosong total pada saat jam kerja resmi, tepatnya pukul 11.00 WIB, Kamis (15/5). Ketiadaan perangkat desa tersebut membuat Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPC Nganjuk geram dan menyatakan kejadian ini sebagai bentuk “pengkhianatan terhadap amanat negara.”

Kunjungan resmi LPRI yang dijadwalkan untuk melakukan klarifikasi dan mediasi atas sengketa lahan warga Samini, Sumini, dan Juminem harus berujung buntu. Kantor desa dalam kondisi terkunci rapat, tanpa satu pun perangkat terlihat di tempat. Padahal, persoalan agraria tersebut telah lama mengendap dan memerlukan solusi segera.

“Ini bukan sekadar kelalaian biasa. Ini adalah tindakan melawan tanggung jawab publik yang dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang,” tegas Joko Siswanto, Ketua LPRI Nganjuk, dalam pernyataan resminya di depan kantor desa.

Lebih memprihatinkan lagi, warga sekitar menguatkan temuan tersebut. Seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa pegawai desa sudah meninggalkan lokasi sebelum pukul 10.40 WIB. “Tadi jam setengah sebelas sudah kosong semua. Pegawainya malah ke arah timur, entah ke mana,” ungkapnya.

LPRI mengungkapkan bahwa kejadian serupa telah terjadi berulang kali. Ini menunjukkan pola pelanggaran yang sistemik terhadap kewajiban pelayanan publik. Padahal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan pelayanan secara konsisten dan akuntabel selama jam kerja resmi.

Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.”

Sementara itu, Pasal 53 ayat (1) dari undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa masyarakat berhak mengadukan penyelenggara pelayanan publik yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Menindaklanjuti insiden ini, LPRI berencana mengajukan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia dan mengusulkan agar inspektorat kabupaten melakukan evaluasi dan pemberian sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 54 UU No. 25 Tahun 2009: “Penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang mempermalukan wajah pelayanan publik kita. Pelayanan publik adalah wujud hadirnya negara di tengah masyarakat, bukan sekadar rutinitas,” tambah Joko.

LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk tidak menutup mata terhadap kejadian ini. Ketidakhadiran aparatur desa saat jam operasional resmi menunjukkan adanya kekosongan kepemimpinan di tingkat akar rumput.

“Kalau desa sudah tak bisa dipercaya, kepada siapa lagi rakyat menggantungkan harapan? Jangan sampai kepercayaan publik runtuh total,” tutup pernyataan LPRI dengan nada serius.

 Sebagai catatan, berdasarkan ketentuan resmi, jam kerja Balai Desa di Kabupaten Nganjuk berlangsung Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB (Senin–Kamis) dan 11.30 – 12.30 WIB (Jumat). Temuan LPRI pada pukul 11.00 WIB jelas menunjukkan pelanggaran waktu kerja.

Dengan kondisi kantor kosong pada pukul 11.00 WIB, jelas telah terjadi pelanggaran atas ketentuan jam kerja tersebut. LPRI menilai hal ini sebagai kegagalan struktur pemerintahan desa dalam memenuhi fungsi administratif dan pelayanan dasar.(red.tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post