KEDIRI, headlinenews.cloud– Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mulai dicairkan secara bertahap sejak awal Juni 2025. Bantuan tunai ini diberikan oleh pemerintah kepada pekerja berpenghasilan rendah yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tidak semua pekerja secara otomatis mendapatkan BSU. Oleh karena itu, penting bagi calon penerima untuk melakukan pengecekan status secara mandiri agar mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak.
Syarat Penerima BSU 2025
Dikutip dari Antara, penerima BSU adalah pekerja/buruh yang:
Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,
Berpenghasilan rendah sesuai ketentuan pemerintah,
Memiliki rekening bank yang valid untuk proses penyaluran.
Penyaluran dilakukan langsung ke rekening penerima yang sudah tercatat di data BPJS Ketenagakerjaan.
Pernyataan Resmi Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan BSU sudah mulai tersalurkan sebelum pekan kedua Juni 2025.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (5/6).
Cara Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi JMO
Penerima BSU bisa mengecek status bantuan melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Berikut langkah-langkah mengeceknya lewat JMO:
Buka aplikasi JMO yang sudah terinstal di ponsel, pastikan kamu sudah memiliki akun.
Login menggunakan email yang telah didaftarkan.
Scroll ke bawah hingga menemukan fitur “Informasi”.
Klik banner “Cek eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Isi data lengkap, seperti:
NIK
Nama lengkap
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor handphone aktif
Email aktif
Pastikan semua data benar, lalu klik Lanjutkan.
Tunggu hasil validasi. Jika terdaftar sebagai penerima, kamu akan diminta melengkapi informasi rekening (nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik).
Jika bukan penerima, akan muncul keterangan:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”
Pantau Status Secara Berkala
Bagi yang memenuhi syarat tapi belum mendapatkan notifikasi, disarankan untuk memantau aplikasi JMO dan laman Kemnaker secara berkala. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, dan data penerima dapat terus diperbarui.
Catatan: Pastikan nomor HP dan email kamu aktif dan sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah proses verifikasi dan pencairan bantuan. (red:a)
Post a Comment