Kediri , headlinenews.cloud – Pemerintah bersama DPR RI tengah menyusun kebijakan penting yang memungkinkan pendidikan dasar tanpa biaya dapat dinikmati tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Inisiatif ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dalam proses pembahasan di Senayan. Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah pembiayaan pendidikan dasar secara penuh oleh negara, termasuk untuk siswa sekolah swasta.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab menjamin pendidikan dasar yang merata dan terjangkau bagi seluruh anak bangsa.
“Negara tidak boleh abai. Pendidikan dasar harus ditanggung oleh negara, tak peduli anak sekolah di negeri atau swasta,” ujar Esti, dikutip dari pernyataan resminya.
Menindaklanjuti Putusan MK
Langkah ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun merupakan kewajiban negara, termasuk dalam konteks sekolah swasta. Putusan tersebut dikeluarkan usai uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dan kini menjadi dasar kuat bagi perubahan regulasi.
Target Penerapan: Tahun Ajaran 2026
Meski belum bisa diterapkan dalam waktu dekat karena keterbatasan anggaran, Esti menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan implementasi program ini bisa dimulai pada tahun ajaran 2026.
Diperlukan dana besar untuk mewujudkan kebijakan ini, yakni sekitar Rp132 triliun. Anggaran tersebut mencakup pembiayaan operasional siswa dan gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah swasta penerima manfaat.
“Ini bukan cuma soal biaya sekolah. Kita juga ingin guru-guru swasta sejahtera dan sekolah tetap mampu memberikan pendidikan yang layak,” jelasnya.
Tidak Semua Sekolah Swasta Wajib Ikut
Meski program ini terbuka bagi sekolah swasta, tidak semua akan diwajibkan ikut serta. Sekolah-sekolah swasta yang sudah mapan secara ekonomi diberi keleluasaan untuk memilih ikut atau tidak.
Namun demikian, Esti menekankan bahwa negara tetap bertanggung jawab menyediakan akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, apapun jenis sekolahnya.
“Yang penting, prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan bisa dijalankan,” tambahnya.
RUU Sisdiknas akan Sederhanakan Regulasi
Selain memperluas akses pendidikan gratis, RUU Sisdiknas juga dirancang untuk menggantikan berbagai aturan lama yang dianggap tumpang tindih. Harapannya, undang-undang ini bisa menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, berkualitas, dan sesuai perkembangan zaman.(RED.AL)
Post a Comment