Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Kediri Masuk Pengadilan Tipikor, Kerugian Negara Capai Rp 2,4 Miliar

 

 KEDIRI, headlinenews.cloud– Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri tahun anggaran 2023 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dengan pelimpahan ini, persidangan hanya tinggal menunggu penetapan jadwal dari pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Nurngali, membenarkan bahwa proses administrasi pelimpahan telah rampung.
Pelimpahan berkas berjalan lancar. Kini tinggal menunggu jadwal sidang ditetapkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6).

Sidang perdana diperkirakan akan digelar pekan depan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Tiga tersangka dalam kasus ini masih berstatus tahanan pengadilan dan saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Kediri. Mereka adalah:

  • Kwin Atmoko, mantan Ketua KONI Kota Kediri

  • Dian Ariyani, mantan Bendahara, yang sebelumnya sempat mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit

  • Arif Wibowo, mantan Wakil Bendahara

Nurngali menyatakan, apabila persidangan digelar secara offline, para terdakwa akan dibawa ke Surabaya. Namun, jika tetap menggunakan skema daring, persidangan dapat dilakukan langsung dari dalam lapas.

Belum ada keputusan teknis dari pengadilan. Bila daring, maka akan tetap dari lapas,” jelasnya.

Kasus ini menyita perhatian luas karena menyangkut pengelolaan dana publik dalam dunia olahraga. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,4 miliar. Dana itu berasal dari hibah senilai Rp 10 miliar yang diduga dipergunakan tidak sesuai peruntukan.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, tergantung pada hasil pembuktian di pengadilan.

Ironisnya, dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pengembangan olahraga dan mendukung atlet justru diduga disalahgunakan oleh pihak yang mestinya menjadi pelindung dan penggerak kemajuan olahraga di Kediri.

Kini masyarakat menanti, apakah pengadilan akan memberi hukuman yang setimpal dan menjadi preseden bagi pengelolaan dana publik yang lebih transparan dan bertanggung jawab. (red:a)

Post a Comment

Previous Post Next Post