KEDIRI, headlinenews.cloud– Proses hukum terhadap dua terdakwa kasus pengemplangan pajak Pabrik Rokok (PR) Semanggi Mas Agung Cabang Kediri terus bergulir. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (…), jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare.
Saksi yang dihadirkan adalah Arif Widodo, Account Representative (AR) KPP Pratama Pare, yang membawahi pengawasan terhadap kewajiban perpajakan PR Semanggi Mas Agung. Dalam keterangannya, Arif menjelaskan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran cukai dan pelaporan pajak oleh perusahaan tersebut.
“Tahu dari data yang diinput Bea Cukai. Antara nilai cukai dan pelaporan PPN tidak cocok,” terang Arif di hadapan majelis hakim.
Belum Pernah Lapor Pajak Sejak Terdaftar
Menurut Arif, sejak terdaftar sebagai wajib pajak, PR Semanggi Mas Agung belum pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun melakukan pembayaran pajak secara rutin. Padahal, kewajiban tersebut seharusnya dilakukan setiap bulan.
Pihak KPP Pratama Pare disebut telah mengirimkan enam kali Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Namun baru pada pengiriman keenam, pihak perusahaan memberikan tanggapan.
Dalam jawaban tersebut, PR Semanggi Mas Agung mengklaim telah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp94,78 juta. Namun, berdasarkan hasil rekap data tebusan pita cukai yang diperoleh dari Bea Cukai, nilai pajak yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp1,284 miliar.
“Selisihnya sangat besar. Jumlah yang dibayarkan tidak sesuai dengan volume produksi hasil tembakau,” tambah Arif.
Jaksa: Fakta Persidangan Perkuat Dakwaan
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menilai keterangan saksi semakin memperkuat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Yeni Indrawati dan Sutrisno. Mereka diduga tidak menyampaikan laporan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau (PPN HT).
“Ini memperkuat bahwa terdakwa tidak pernah menyampaikan SPT. Ada indikasi kuat niat menghindari kewajiban perpajakan,” tegas Mahardika Daru Putra, Kasubsi Penyidikan dan Pengendali Operasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya dan pemeriksaan terdakwa. (red:a)
Post a Comment