KEDIRI, headlinenews.cloud– Aksi damai digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, Selasa (24/6/2025), menyusul mencuatnya dugaan penahanan ijazah oleh sejumlah SMK swasta di wilayah tersebut. Aksi dipelopori oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Muda Bersatu (RATU) yang menyuarakan tuntutan pembebasan ijazah siswa secara massal.
Dalam orasinya, Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, mengecam keras praktik penahanan ijazah yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih tunggakan administrasi. Menurutnya, hal itu bukan hanya bentuk ketidakadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan hukum.
“Penahanan ijazah itu jelas tidak sah. Baik sekolah negeri maupun swasta tidak dibenarkan menahan hak dasar siswa hanya karena alasan tunggakan. Di satu sekolah, kami temukan lebih dari 100 ijazah tertahan. Kalau dikalkulasi seluruh SMK swasta, bisa ribuan,” tegas Saiful dalam orasinya.
Tak berhenti di situ, LSM RATU mendesak Kejari Kabupaten Kediri segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah yang terindikasi melakukan penahanan ijazah secara sepihak. Mereka juga menuntut audit terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah swasta.
Menurut Saiful, ketertutupan informasi keuangan sekolah membuka peluang terjadinya pungutan tambahan yang membebani siswa, bahkan sampai membuat ijazah ditahan meski dana BOS terus mengalir setiap tahun.
“Kalau BOS cukup, kenapa siswa masih ditagih? Jangan-jangan ada yang tidak beres. Ini harus diungkap,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan tertulis, namun telah mencatat semua aspirasi yang disampaikan saat aksi berlangsung.
“Informasi sudah kami terima secara lisan. Untuk langkah hukum lebih lanjut, kami masih menunggu laporan resmi. Tapi kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Cabang Dinas Pendidikan,” terang Iwan.
Ia memastikan, apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pihak kejaksaan tidak akan ragu menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Isu penahanan ijazah ini telah lama menjadi persoalan laten di dunia pendidikan, terutama di sekolah swasta yang seringkali beralasan soal kekurangan anggaran. Namun, dengan hadirnya dana BOS yang seharusnya menutup kebutuhan dasar operasional sekolah, alasan tersebut dinilai tidak relevan.
“Ijazah adalah hak siswa. Menahannya sama saja menutup masa depan mereka,” pungkas Saiful.
Aksi LSM RATU ini menjadi pengingat keras bahwa transparansi dan akuntabilitas di dunia pendidikan perlu diawasi secara serius, agar tidak ada lagi siswa miskin yang dikorbankan oleh sistem yang semestinya mendukung mereka untuk maju. (RED:A)
Post a Comment