Kediri, headlinenews.cloud – Persidangan kasus dugaan penjualan bahan peledak untuk petasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Selasa (10/6). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak pembela terdakwa, Achmad Fadjri Muharam.
Kuasa hukum terdakwa, Bagus Suswanto, menghadirkan seorang saksi yang dinilai dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi kliennya. Ia adalah Abdullah, 19 tahun, rekan terdakwa yang juga berdomisili di Kecamatan Mojoroto.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Abdullah menjelaskan bahwa penggunaan mercon sudah menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat setempat.
“Setiap Lebaran dan Idul Adha, warga biasa menyalakan mercon sebagai bentuk perayaan. Itu sudah berlangsung sejak lama,” ungkapnya.
Ia juga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi bahwa aktivitas merconan dilarang secara resmi oleh pihak berwenang, baik dari desa maupun aparat keamanan.
Rakitan Mercon Belajar Sendiri
Abdullah menjelaskan lebih lanjut mengenai proses pembuatan mercon kertas. Menurutnya, untuk satu rangkaian mercon, biasanya digunakan sekitar 5 kilogram bubuk bahan peledak. Namun dalam kasus ini, terdakwa Fadjri membeli hingga 8 kilogram.
“Sisa 3 kilogramnya kemudian dijual, tujuannya supaya uangnya bisa kembali,” ujar Abdullah kepada majelis hakim.
Soal cara merakit, Abdullah mengaku belajar secara otodidak bersama teman-temannya. Untuk menghindari dampak berbahaya, mereka memilih bahan dengan daya ledak rendah (low explosive) dan memakai sumbu hijau yang menyala lambat.
Yang mengejutkan, ia juga mengaku mendapatkan bahan peledak tersebut dari toko online dengan nama barang yang disamarkan, seperti ‘gula’ dan ‘baking soda’. Komunikasi awal dengan penjual dilakukan melalui media sosial, terutama Facebook.
Saksi Mendadak Ragu di Depan Jaksa
Dalam sesi pemeriksaan silang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Fariskha Risma Nugraheni mengonfirmasi kembali apakah Abdullah mengetahui bahwa terdakwa menjual bubuk peledak tersebut.
Namun, pernyataan Abdullah justru berubah. Ia menjawab tidak tahu soal aktivitas penjualan yang dilakukan Fadjri, berbeda dengan keterangannya sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyebut bahwa seluruh keterangan yang diberikan saksi sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
“Yang disampaikan saksi benar adanya. Tradisi merconan memang sudah lama ada di lingkungan Fadjri, bahkan sejak dia kecil,” tutur Bagus.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Selasa pekan depan (17/6) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini mendapat perhatian masyarakat mengingat bahaya dari peredaran bahan peledak secara ilegal, meskipun dalam konteks tradisi.(RED.AL)
Post a Comment