Sidang Mutilasi Uswatun Khasanah Kembali Digelar, Dokter Forensik Jadi Saksi Kunci

 

 KEDIRI, headlinenews.cloud – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, Kamis (29/6). Sidang yang digelar di ruang Cakra pukul 10.00 WIB ini merupakan sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi yang dihadirkan adalah dr. Tutik Purwanti, spesialis forensik dari RS Bhayangkara Kediri. Ia merupakan dokter yang memeriksa potongan tubuh korban yang ditemukan terpisah di dua lokasi, yakni Trenggalek (kepala) dan Ponorogo (kaki).

“Kami hadirkan dokter forensik yang menangani bagian kepala dan kaki korban,” ujar JPU Ichwan Kabalmay.

Fokus Sidang: Motif dan Penyebab Kematian

Dalam persidangan ini, JPU akan menggali keterangan terkait penyebab kematian korban dan indikasi adanya niat pembunuhan. Dari hasil visum diketahui, kepala korban sempat mengalami benturan keras ke meja di dekat tempat tidur sebelum akhirnya dicekik hingga meninggal.

“Nanti bisa diketahui apakah pembunuhan ini disengaja atau tidak, berdasarkan visum dan keterangan ahli,” terang Ichwan.

Dokter forensik juga akan menjelaskan benda penyebab luka, serta kondisi tubuh korban saat pertama kali ditemukan. Hal ini penting untuk menguatkan dakwaan primer terhadap terdakwa Rohmad Tri Hartanto alias Antok, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

JPU Hadirkan Tiga Jaksa, Saksi Ahli Miliki Jam Terbang Tinggi

Selain Ichwan, dua JPU lain yang turut bertugas hari ini adalah Pujiastutiningtyas dan Alfiolita Hana Debry Carolina. Mereka akan mengajukan pertanyaan secara bergantian kepada saksi ahli.

Tutik Purwanti disebut memiliki pengalaman tinggi dalam menangani kasus serupa, sehingga keterangannya dinilai krusial dalam pembuktian unsur pidana pada terdakwa.

Penggalan Tubuh Ditemukan Berkat Rekonstruksi dan Introgasi

Sebelumnya, potongan tubuh Uswatun Khasanah ditemukan di tiga lokasi berbeda: Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Penemuan itu dipelopori oleh AKP M. Fauzi, Panit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, usai menangkap terdakwa Antok.

Awalnya Antok sempat lupa lokasi pembuangan. Namun berkat pendekatan psikologis, pelan-pelan ia mulai mengingat tempat pembuangan berdasarkan ciri-ciri lokasi, salah satunya di bawah pohon bambu.

Dakwaan Berat Menanti Terdakwa

Atas perbuatannya, Antok didakwa tiga pasal:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana

  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

  • Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Seperti diberitakan, kasus mutilasi menggemparkan ini terjadi pada Januari 2025 lalu di sebuah hotel di Kota Kediri. Korban, Uswatun Khasanah, dibunuh dan dimutilasi oleh terdakwa, lalu potongan tubuhnya dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di lokasi berbeda.

Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi dan pendalaman fakta-fakta untuk membongkar motif dan kronologi penuh kejahatan keji tersebut. (RED.A)

Post a Comment

Previous Post Next Post