KEDIRI KOTA,headlinenews.cloud — Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri Kota kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku dipungut biaya di luar kewajaran, dengan nominal yang jauh dari tarif resmi yang ditetapkan negara.
Dari penelusuran yang dilakukan awak media, tarif pembuatan SIM C disebut-sebut mencapai Rp850.000, sedangkan SIM A bahkan menembus Rp1.000.000. Ironisnya, oknum yang diduga calo justru beroperasi secara terbuka di lingkungan sekitar Satpas. Mereka menawarkan “jalur cepat” tanpa tes teori dan praktik dengan imbalan yang menggiurkan.
“Saya hanya diminta menyerahkan KTP dan uang Rp850.000, dijanjikan SIM C langsung jadi tanpa perlu ikut ujian. Prosesnya cepat, katanya tinggal tunggu saja nanti dipanggil,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Praktik ini dinilai telah berlangsung cukup lama dan sistematis. Indikasinya, sejumlah warga lain mengaku mengalami hal serupa, bahkan merasa “terpaksa ikut” karena tidak ingin melalui proses panjang dan dianggap menyulitkan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dan Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan resmi. Baik panggilan telepon maupun pesan elektronik dari media tidak dibalas.
Padahal, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan perintah tegas kepada seluruh Satpas di Indonesia untuk membersihkan praktik percaloan dan pungli, serta memastikan layanan pembuatan SIM berjalan transparan dan akuntabel.
Jika benar terjadi pembiaran atau bahkan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini, maka hal itu bukan hanya merusak integritas institusi, tetapi juga memperburuk kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
“Praktik seperti ini berbahaya karena bisa menumbuhkan budaya hukum yang keliru. SIM adalah legalitas penting yang seharusnya diperoleh melalui proses yang sah dan akuntabel,” ujar salah satu aktivis pemerhati kebijakan publik di Kediri.
Sejumlah tokoh masyarakat dan warga pun mendesak Kapolda Jawa Timur dan Korlantas Mabes Polri segera turun tangan. Evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan SIM di Polres Kediri Kota dinilai sangat penting, termasuk penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti bermain di balik layar.
Masyarakat berharap agar institusi Polri tetap menjadi garda terdepan dalam pelayanan yang bersih dan bermartabat. Kasus dugaan pungli ini tidak bisa dianggap sepele, sebab menyangkut marwah penegakan hukum di mata rakyat.
Awak media akan terus melakukan pemantauan terhadap kasus ini, serta mendorong transparansi dari pihak kepolisian. Harapannya, kebenaran bisa diungkap, dan praktik-praktik ilegal seperti ini benar-benar diberantas sampai tuntas. (RED:A)
Post a Comment