Sidang Kasus Pinjol, PH Hadirkan Saksi Ahli Sosial Ringankan Pasutri Terdakwa

 



 KEDIRI,  headlinenews.cloud     – Sidang lanjutan kasus tragis yang menjerat pasangan suami istri, Danang (31) dan Minatun (29), kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Kediri, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Moch Dimas Setya Wicaksono, menghadirkan seorang dosen dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung yang akan memberikan kesaksian sebagai saksi ahli pengamat sosial.

“Yang bersangkutan akan menjelaskan secara akademis dampak sosial dari fenomena pinjaman online yang menjerat banyak keluarga, seperti yang dialami klien kami,” ungkap Dimas.

Ia berharap, kesaksian dari saksi ahli tersebut dapat membuka hati majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan terhadap kedua terdakwa, mengingat kompleksitas latar belakang kasus ini.

Kasus ini sendiri bermula dari jeratan utang pinjaman online (pinjol) dan bank titil yang mencapai puluhan juta rupiah. Tertekan oleh beban ekonomi dan tekanan penagihan, pasangan suami istri itu nekat mencoba mengakhiri hidup bersama seluruh anggota keluarganya dengan cara menenggak racun tikus yang dicampur dalam susu.

Tragedi tersebut menewaskan anak bungsu mereka, MRS (2 tahun). Sementara sang kakak, MP (8 tahun), selamat dari upaya tersebut.

Peristiwa memilukan ini menggambarkan sisi kelam dari praktik pinjaman online yang tidak hanya membebani secara ekonomi, tetapi juga menyisakan dampak psikologis dan sosial yang mendalam bagi keluarga-keluarga yang terjerat.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda tambahan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.   (RED.A)

Post a Comment

Previous Post Next Post