Kediri, headlinenews.cloud – Polemik antara Zaenuri, seorang guru asal Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, dengan pihak PD BPR Bank Daerah Kabupaten Kediri mencuat ke publik. Zaenuri merasa dipermalukan oleh petugas bank saat ditagih cicilan utang, dan menyebut cara penagihan yang dilakukan tidak beretika.
Dalam keterangannya, Zaenuri mengaku dilecehkan secara verbal oleh petugas saat berada di lingkungan sekolah tempat ia mengajar. Menurutnya, penagihan dilakukan secara terbuka dan menyakitkan. "Saya tidak diberi kesempatan berdialog secara tertutup. Justru dikatai tidak tahu malu di depan umum. Itu sangat menyakitkan," ungkapnya pada Jumat (1/8), usai mediasi dengan pihak bank yang juga dihadiri LSM Gerak.
Permasalahan bermula dari tunggakan cicilan senilai Rp1,7 juta dari total pinjaman Rp6,7 juta. Bukannya menempuh jalur mediasi internal, Zaenuri memilih untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan sudah melaporkannya ke Polsek Ngasem. Ia juga menyampaikan telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, pihak PD BPR Kabupaten Kediri membantah telah melakukan pelanggaran. Sigit, selaku perwakilan direksi, menegaskan bahwa seluruh prosedur penagihan dilakukan sesuai standar operasional (SOP). "Kami selalu membuka ruang konsultasi bagi debitur yang ingin menyampaikan keberatan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang untuk berdiskusi. Justru langsung mempublikasikan keluhannya ke media tanpa konfirmasi lebih dahulu," jelas Sigit.
Terkait dugaan sikap tidak etis dari petugas lapangan, Sigit menjelaskan bahwa proses internal telah dilakukan. Petugas yang bersangkutan merupakan staf resmi dari bank, bukan dari pihak eksternal. “Kami sudah memanggil dan menegur petugas tersebut. Kami tidak akan menutupi pelanggaran jika memang terbukti. Segala proses kami serahkan pada penegak hukum,” tegasnya.
Pihak bank juga menekankan bahwa penyerahan sepeda motor sebagai jaminan dilakukan secara sukarela oleh Zaenuri tanpa adanya tekanan. Bahkan, sepeda motor tersebut kini telah dikembalikan kepada pemiliknya. Fakta ini dianggap memperkuat posisi bank dalam menangani keterlambatan pembayaran secara transparan dan sesuai regulasi.
Kasus ini kini bergulir di kepolisian dan menjadi perhatian publik, terutama menyangkut batasan antara prosedur penagihan yang sah dan etika pelayanan terhadap debitur.(RED.AL)
Post a Comment