Kediri, headlinenews.cloud – Kepolisian Resor (Polres) Kediri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kegiatan pawai sound horeg yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menyampaikan bahwa setiap penyelenggaraan pawai dengan sound system wajib mengikuti aturan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Menurut AKBP Bramastyo, dasar penertiban kegiatan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah diterbitkan sejak tahun 2023. Ketentuan ini kembali dibahas dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Kesbanglinmas Kabupaten Kediri pada 24 Juni dan 2 Juli 2025, yang turut dihadiri oleh perwakilan desa, panitia pelaksana, dan operator sound system.
"Ketentuan yang diatur mencakup batas maksimal kekuatan suara (desibel), jumlah subwoofer yang digunakan, serta durasi operasional kegiatan," jelas AKBP Bramastyo pada Jumat (1/8/2025). Ia menambahkan bahwa informasi tentang batasan-batasan tersebut sudah disampaikan secara langsung kepada kepala desa, panitia, hingga operator.
AKBP Bramastyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu bertindak apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. “Kalau jumlah sound melebihi batas yang ditentukan, kami akan turunkan dan cabut kabel. Bila waktu operasional melewati batas, maka acara akan dibubarkan,” tegasnya.
Dalam upaya penegakan aturan ini, Polres Kediri juga akan bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), instansi teknis terkait, serta TNI. Selain itu, pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari pemerintah mengenai bentuk sanksi lain yang mungkin diberlakukan terhadap pelanggar.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat kebisingan berlebih dari sound horeg. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat mendukung upaya ini dengan patuh terhadap aturan yang sudah disepakati bersama.(RED.AL)
Post a Comment