Kediri headlinenews.cloud – Kepolisian berhasil membongkar praktik ilegal produksi minuman keras (miras) impor palsu di wilayah Kediri, Jawa Timur. Dalam penggerebekan ini, petugas menyita ratusan botol miras tiruan berbagai merek beserta alat dan bahan pembuatannya.
Kasus ini terungkap ketika seorang pria berinisial W ditangkap saat melakukan transaksi dengan sistem pembayaran di tempat (COD) di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri. Petugas yang curiga dengan barang yang dijual kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama produksi, seorang pria berinisial K yang tinggal di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Dari lokasi tersebut, ditemukan puluhan dus berisi miras siap edar dengan label palsu.
Menurut keterangan aparat, K diketahui memiliki pengalaman bekerja di sebuah kafe di Bali. Selama di sana, ia sempat mempelajari teknik meracik minuman keras dari temannya yang berprofesi sebagai bartender. Pengalaman inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk memproduksi miras palsu yang dikemas menyerupai produk impor.
“Pelaku memproduksi miras palsu sejak pertengahan tahun 2024. Bahan-bahan dicampur sedemikian rupa agar menyerupai rasa asli dan dikemas ulang menggunakan botol bekas,” ungkap petugas.
Atas perbuatannya, para pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan dan perlindungan konsumen. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun menanti keduanya.
Post a Comment