Gaji & Tunjangan DPR Disorot, Prabowo Umumkan Pencabutan Sejumlah Kebijakan

       



Jakarta,  , headlinenews.cloud.1 September 2025 — Presiden terpilih Prabowo Subianto menggelar pertemuan penting dengan sejumlah ketua umum partai politik di Istana Negara pada Minggu (31/8). Salah satu hasil dari pertemuan tersebut adalah pernyataan mengejutkan mengenai kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam konferensi pers usai pertemuan, Prabowo mengungkapkan bahwa pimpinan DPR menyatakan akan mencabut sejumlah kebijakan yang selama ini menimbulkan polemik, termasuk soal besarnya tunjangan anggota dewan.

Langkah ini diambil menyusul kritik tajam masyarakat terkait tingginya nilai tunjangan yang diterima anggota DPR, yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per bulan jika digabung dengan gaji dan berbagai fasilitas lainnya.


Gaji Pokok Resmi Anggota DPR

Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, dengan rincian sebagai berikut:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000

  • Anggota DPR: Rp 4.200.000


Rincian Tunjangan Anggota DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:

Tunjangan Rutin Bulanan

  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

  • Asisten anggota: Rp 2.250.000

  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa

  • Tunjangan PPh: Rp 2.699.813

Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan istri (10% dari gaji pokok):

    • Anggota: Rp 420.000

    • Wakil Ketua: Rp 462.000

    • Ketua: Rp 504.000

  • Tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak):

    • Anggota: Rp 168.000

    • Wakil Ketua: Rp 184.000

    • Ketua: Rp 201.600

Tunjangan Jabatan

  • Anggota DPR: Rp 9.700.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000

  • Ketua DPR: Rp 18.900.000

Tunjangan Kehormatan

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000

  • Ketua DPR: Rp 6.690.000

Tunjangan Komunikasi

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000

  • Ketua DPR: Rp 16.468.000

Bantuan Tambahan

  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000


Biaya Perjalanan Dinas

  • Uang harian tingkat I: Rp 5.000.000

  • Uang harian tingkat II: Rp 4.000.000

  • Uang representasi tingkat I: Rp 4.000.000

  • Uang representasi tingkat II: Rp 3.000.000


Fasilitas dan Tunjangan Lain

  • Rumah Jabatan DPR (RJA):

    • Kalibata (per tahun): Rp 3.000.000

    • Ulujami (per tahun): Rp 5.000.000

  • Tunjangan beras pensiunan: Rp 30.900 per bulan

  • Uang pensiun (60% dari gaji pokok):

    • Ketua DPR: Rp 3.024.000

    • Wakil Ketua: Rp 2.772.000

    • Anggota DPR: Rp 2.520.000


Reaksi Publik dan Respons Pemerintah

Gelombang kritik dari publik terhadap besarnya tunjangan DPR mencuat dalam beberapa minggu terakhir. Banyak pihak menilai angka-angka tersebut tidak selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Pencabutan kebijakan ini dianggap sebagai langkah merespons keresahan publik dan memperbaiki citra DPR di mata rakyat.

Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintahan Prabowo dalam menata ulang birokrasi dan penggunaan anggaran negara secara lebih efisien dan berkeadilan.

Post a Comment

Previous Post Next Post