Jakarta, , headlinenews.cloud.1 September 2025 — Presiden terpilih Prabowo Subianto menggelar pertemuan penting dengan sejumlah ketua umum partai politik di Istana Negara pada Minggu (31/8). Salah satu hasil dari pertemuan tersebut adalah pernyataan mengejutkan mengenai kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam konferensi pers usai pertemuan, Prabowo mengungkapkan bahwa pimpinan DPR menyatakan akan mencabut sejumlah kebijakan yang selama ini menimbulkan polemik, termasuk soal besarnya tunjangan anggota dewan.
Langkah ini diambil menyusul kritik tajam masyarakat terkait tingginya nilai tunjangan yang diterima anggota DPR, yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per bulan jika digabung dengan gaji dan berbagai fasilitas lainnya.
Gaji Pokok Resmi Anggota DPR
Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, dengan rincian sebagai berikut:
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Rincian Tunjangan Anggota DPR
Selain gaji pokok, anggota DPR mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan Rutin Bulanan
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa
Tunjangan PPh: Rp 2.699.813
Tunjangan Keluarga
Tunjangan istri (10% dari gaji pokok):
Anggota: Rp 420.000
Wakil Ketua: Rp 462.000
Ketua: Rp 504.000
Tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak):
Anggota: Rp 168.000
Wakil Ketua: Rp 184.000
Ketua: Rp 201.600
Tunjangan Jabatan
Anggota DPR: Rp 9.700.000
Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
Ketua DPR: Rp 18.900.000
Tunjangan Kehormatan
Anggota DPR: Rp 5.580.000
Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
Ketua DPR: Rp 6.690.000
Tunjangan Komunikasi
Anggota DPR: Rp 15.554.000
Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000
Ketua DPR: Rp 16.468.000
Bantuan Tambahan
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Biaya Perjalanan Dinas
Uang harian tingkat I: Rp 5.000.000
Uang harian tingkat II: Rp 4.000.000
Uang representasi tingkat I: Rp 4.000.000
Uang representasi tingkat II: Rp 3.000.000
Fasilitas dan Tunjangan Lain
Rumah Jabatan DPR (RJA):
Kalibata (per tahun): Rp 3.000.000
Ulujami (per tahun): Rp 5.000.000
Tunjangan beras pensiunan: Rp 30.900 per bulan
Uang pensiun (60% dari gaji pokok):
Ketua DPR: Rp 3.024.000
Wakil Ketua: Rp 2.772.000
Anggota DPR: Rp 2.520.000
Reaksi Publik dan Respons Pemerintah
Gelombang kritik dari publik terhadap besarnya tunjangan DPR mencuat dalam beberapa minggu terakhir. Banyak pihak menilai angka-angka tersebut tidak selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Pencabutan kebijakan ini dianggap sebagai langkah merespons keresahan publik dan memperbaiki citra DPR di mata rakyat.
Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintahan Prabowo dalam menata ulang birokrasi dan penggunaan anggaran negara secara lebih efisien dan berkeadilan.
Post a Comment