KEDIRI headlinenews.cloud – Rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kediri belum dapat dieksekusi karena lokasi yang diajukan masih berstatus kawasan hutan negara dan belum memperoleh persetujuan pelepasan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Perum Perhutani melalui KPH Kediri menyampaikan bahwa setiap kegiatan pembangunan di dalam kawasan hutan wajib menunggu keputusan resmi dari kementerian. Tanpa persetujuan tersebut, aktivitas fisik di lapangan tidak diperkenankan dilakukan.
Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, permohonan penggunaan lahan telah diajukan oleh pemerintah daerah dan telah melalui tahapan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis gabungan dari unsur perencanaan serta pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari kelengkapan administrasi sebelum diproses lebih lanjut di tingkat pusat.
Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan sebelum terbitnya persetujuan pelepasan kawasan hutan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Karena itu, seluruh tahapan harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Secara hukum, kawasan hutan produksi tetap berada dalam penguasaan negara dengan pengelolaan yang didelegasikan kepada Perhutani. Setiap perubahan fungsi atau pemanfaatan di luar kegiatan kehutanan harus melalui prosedur formal dan persetujuan tertulis dari kementerian.
Program KDKMP diproyeksikan sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa. Namun dalam konteks tata kelola kehutanan, aspek legalitas menjadi faktor penentu sebelum pembangunan dapat dimulai. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keputusan final dari kementerian terkait status permohonan tersebut.
Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan perkembangan terbaru atas proses administrasi dimaksud.
Post a Comment