Kediri – PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) melalui Pabrik Gula Pesantren Baru Kediri menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini difokuskan pada upaya pengamanan serta penyelamatan aset perusahaan.
General Manager PG Pesantren Baru Kediri, Sugondo, menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan perusahaan. Sinergi dengan pihak kejaksaan diharapkan mampu membantu penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
Ia mengatakan kepada awak media bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam membangun tata kelola yang profesional, transparan, serta berintegritas. Dukungan dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Sinergi Gula Nusantara PG Pesantren Baru dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Selain PG Pesantren Baru, penandatanganan kerja sama serupa juga dilakukan oleh sejumlah unit lainnya di bawah PT SGN, yakni PG Ngadiredjo, PG Meritjan, serta MKSO Kebun Dhoho Kediri.
PG Pesantren Baru sendiri memiliki lahan operasional yang tersebar di wilayah Kota Kediri dan beberapa daerah sekitarnya. Sementara itu, MKSO Kebun Dhoho saat ini mengelola hamparan tanaman tebu dengan luas sekitar 5.805,59 hektare.
Lahan tersebut terbagi menjadi dua rayon, yaitu Rayon Dhoho I seluas sekitar 2.055 hektare yang berada di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Kemudian Rayon Dhoho II dengan luas sekitar 1.295,5 hektare yang mencakup sejumlah wilayah di Jawa Timur, di antaranya Kabupaten Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
Di sisi lain, PG Ngadiredjo juga mengelola lahan tebu dengan luas sekitar 12 ribu hektare yang tersebar di wilayah Kediri dan sekitarnya. Dari total luas lahan tersebut, sekitar 85 persen merupakan milik petani, sedangkan sisanya merupakan lahan milik pabrik gula.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan melalui peran Jaksa Pengacara Negara. Dukungan tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ia juga menyampaikan kepada awak media bahwa kejaksaan dapat mewakili perusahaan dalam berbagai perkara hukum, baik sebagai pihak penggugat maupun tergugat.
Selain itu, melalui kerja sama tersebut juga akan dilakukan pertukaran data, informasi, serta konsultasi terkait berbagai persoalan hukum yang berpotensi dihadapi perusahaan di masa mendatang.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan berbagai potensi permasalahan hukum dapat ditangani secara tepat sekaligus mendukung kelancaran operasional perusahaan.
(Red.EH)
Post a Comment