Proyek Mangkrak, Anggaran Membengkak: Alarm Bahaya Tata Kelola di Kediri

 

foto: Alun-alun Kediri Mangkrak

KEDIRI, HEADLINESNEWS.WEB.ID – Proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri yang mangkrak sejak 2023 hingga kini masih menjadi polemik berkepanjangan. Alih-alih selesai tepat waktu, proyek tersebut justru berujung sengketa hukum yang berlarut hingga tahun 2026.


Pembangunan ulang ruang terbuka hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri diketahui terhenti setelah Dinas PUPR Kota Kediri memutus kontrak secara sepihak dengan kontraktor pelaksana, PT Surya Graha Utama KSO.


Pj Sekda Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan proyek yang dinantikan masyarakat sebagai ruang publik representatif tersebut.


Sejumlah tahapan telah dilalui dalam upaya penyelesaian, mulai dari proses administrasi di Mahkamah Agung, asesmen teknis oleh tim ahli UPN Veteran Jawa Timur, hingga reviu oleh BPKP.


“Dari seluruh tahapan tersebut telah menghasilkan keputusan dengan harapan bisa dilaksanakan. Sehingga pembangunan RTH alun-alun bisa segera dilanjutkan,” ujar Ferry, (dikutip bangsaonline.com).


Namun, hingga kini kelanjutan proyek masih tersendat. Penyebab utamanya adalah belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah dan pihak kontraktor terkait nilai pembayaran progres pekerjaan.


Berdasarkan hasil asesmen tim ahli UPN dan reviu BPKP, nilai pembayaran ditetapkan sekitar Rp6,6 miliar. Sementara pihak kontraktor mengajukan klaim hingga Rp16,2 miliar, selisih yang cukup signifikan dan menjadi titik krusial kebuntuan.


Pemerintah melalui Dinas PUPR disebut terus melakukan komunikasi intensif guna mendorong penyelesaian administratif sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Kami berharap ada komitmen dari kontraktor untuk menaati hasil putusan MA, termasuk nilai pembayaran progres pekerjaan yang telah direviu,” imbuh Ferry.


Jika kesepakatan tercapai, pemerintah memastikan proyek akan segera dilanjutkan. Bahkan, anggaran sebesar Rp20 miliar telah disiapkan pada tahun ini untuk mendukung penyelesaian pembangunan.


Di sisi lain, Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengungkapkan bahwa hasil kajian teknis menunjukkan bangunan dua lantai dalam proyek tersebut harus dibongkar dan dibangun ulang. Sementara itu, bagian lanskap seperti taman dan utilitas dinilai masih bisa dimanfaatkan.


Endang menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan akuntabel, mengingat proyek ini menggunakan anggaran negara.

“Audit oleh BPKP menjadi acuan utama untuk menghindari potensi kerugian negara,” jelasnya.


Ia juga menambahkan bahwa mekanisme tersebut telah sesuai dengan putusan arbitrase, yang mensyaratkan audit BPKP sebagai dasar pembayaran prestasi pekerjaan. Sebelumnya, kedua belah pihak juga telah menandatangani pakta integritas serta menyepakati penggunaan tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jawa Timur.


Kini, publik menanti: apakah proyek yang sempat menjadi ikon kebanggaan warga Kediri ini benar-benar akan dilanjutkan, atau justru kembali terseret tarik-ulur kepentingan yang tak kunjung usai?. (eks)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama