Dugaan Pungli di Pos Polisi Jalan Letjen Sutoyo Pare Kediri, Berkedok Tilang Minta Uang Tebusan Rp250 Ribu – Rp500 Ribu

  

foto : google

KEDIRI – Citra aparat kepolisian kembali tercoreng. Pos Polisi yang berlokasi di Jalan Letjen Sutoyo, Desa Tarunsakti, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, sejumlah petugas yang bertugas di lokasi tersebut diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada para pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dengan berbagai cara yang dinilai merugikan dan menyimpang dari aturan.


Berdasarkan laporan dan pengaduan yang diterima, praktik ini dilakukan dengan cara berkedok penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang. Namun kenyataannya, petugas tidak menjalankan prosedur resmi, melainkan menawarkan kendaraan bisa ditebus dengan nominal uang yang cukup besar.


Minta Uang Mulai Rp250 Ribu Hingga Rp500 Ribu


Ketika pengendara dinyatakan melakukan pelanggaran, petugas tidak langsung memproses sesuai aturan baku atau menerbitkan surat tilang resmi. Sebaliknya, mereka justru meminta sejumlah uang Tebusan sebagai syarat penyelesaian secara kekeluargaan atau damai.


Nominal yang diminta pun terbilang tidak sedikit, berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000 per pengendara. Apabila pengendara bersedia dan sanggup membayar jumlah tersebut, maka kendaraan dan surat-surat dikembalikan, dan mereka diizinkan melanjutkan perjalanan tanpa ada catatan hukum apa pun.


Jika Tidak Mampu Bayar, Kendaraan Disita dan Diminta Cari Uang Untuk Sidang Ditempat ( Akan Dibantu) 


Yang lebih memprihatinkan dan dinilai sangat menyimpang, perlakuan berbeda terjadi kepada pengendara yang mengaku tidak memiliki uang atau tidak sanggup membayar nilai kedok sidang ditempat yang ditetapkan petugas.


Alih-alih diproses secara hukum dan diberikan surat bukti penindakan sebagaimana ketentuan yang berlaku, petugas justru melakukan tindakan sewenang-wenang:


  • Kendaraan pengendara disita dan ditahan di lokasi pos polisi.
  • Pelanggar diusir atau diminta pergi terlebih dahulu dengan perintah khusus: harus mencari uang untuk biaya tebusan tersebut.
  • Kendaraan baru akan dilepaskan dan dikembalikan hanya setelah pemiliknya kembali ke pos polisi dan menyerahkan uang yang diminta oleh petugas untuk menebua. 


Dengan kata lain, penahanan kendaraan dijadikan alat tekanan agar korban berusaha keras mendapatkan uang demi menebus kembali kendaraannya. Mekanisme ini jelas memperlihatkan bahwa tujuan utama penindakan bukanlah untuk menegakkan aturan dan mendidik masyarakat tertib berlalu lintas, melainkan semata-mata demi mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok di kalangan petugas.


Melanggar Aturan dan Merusak Kepercayaan Masyarakat


Sistem penindakan yang berlaku menyatakan bahwa penegakan hukum di jalan raya harus dilakukan secara terbuka, prosedural, dan memberikan kepastian hukum. Setiap pelanggaran yang terbukti wajib diproses melalui sistem tilang yang telah ditetapkan, baik berupa pencatatan ke dalam buku tilang maupun tilang elektronik. Penarikan uang tunai secara langsung oleh petugas di lokasi penindakan merupakan tindakan yang dilarang keras dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat serta penyalahgunaan wewenang.


Praktik yang terjadi di Pos Polisi Pare ini jelas bertentangan dengan semangat pelayanan dan perlindungan masyarakat, serta melanggar kode etik kepolisian. Masyarakat merasa diperas, diintimidasi, dan tidak mendapatkan rasa aman di bawah perlindungan hukum.


Mendesak Diusut Tuntas


Kasus ini kini menyebar luas dan memicu kemarahan serta kekecewaan warga maupun pengguna jalan raya. Publik menuntut pimpinan Kepolisian Resor Kediri segera menurunkan tim penyelidik untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, mengidentifikasi petugas yang terlibat, dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai kesalahan yang diperbuat.


Masyarakat berharap agar Pos Polisi yang seharusnya menjadi tempat perlindungan dan pengamanan, tidak lagi berubah menjadi sarang pemerasan yang merugikan rakyat kecil. 

(Red.TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama