Pj Gubernur Jatim Beri Pernyataan Soal HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo

 


BLITAR, headlinenews.cloud  - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, memberikan tanggapan mengenai temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang ramai dibicarakan di media sosial X. HGB tersebut dilaporkan berada di laut Sidoarjo, tepatnya di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, berdasarkan informasi dari aplikasi Bhumi ATR/BPN.

Adhy mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kanwil BPN untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Saya baru berkoordinasi, kami nunggu dari Kanwil BPN untuk kami rapatkan. Apakah terjadi juga seperti itu (HGB di laut) di Jatim," kata Adhy, Selasa (21/1/2025).


Menunggu Verifikasi dari BPN

Adhy menjelaskan bahwa keputusan lebih lanjut akan dibuat setelah mendapatkan hasil verifikasi dan penelusuran dari Kanwil BPN. Jika ditemukan kejanggalan, tindakan yang diambil akan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Pada prinsipnya tentu belum bisa ditentukan, kalau terjadi (temuan) kami akan ikut kebijakan pusat. Tapi saya (masih) nunggu hasil verifikasi BPN," terangnya.

Adhy menegaskan bahwa Pemprov Jatim hanya memiliki wewenang terkait tata ruang laut, seperti pengelolaan zona industri, zona biota laut, dan kabel listrik. Sementara untuk HGB di laut, koordinasi lebih lanjut masih diperlukan.
"Kalau laut misalnya sudah surut dan menjadi tanah, itu nanti hukumnya seperti apa? Tentu kami mengikuti kebijakan pusat. Yang jelas kami nunggu koordinasi dulu," tambahnya.


Temuan yang Mirip Kasus Tangerang

Kasus ini mencuat setelah pengguna akun X bernama @thanthowy membagikan informasi mengenai HGB di laut yang berada di koordinat 7.342163°S, 112.844088°E. Temuan ini disebut serupa dengan kasus di Tangerang, yang juga memicu kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam cuitannya, @thanthowy menyinggung Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013, yang membatalkan pemanfaatan ruang untuk HGB dan sejenisnya di atas perairan. Dia juga menyoroti inkonsistensi dengan RTRW Jatim No. 10 Tahun 2023, yang menetapkan kawasan tersebut sebagai zona perikanan, bukan komersial.

Pemprov Jatim dan Kanwil BPN diharapkan segera memberikan klarifikasi setelah investigasi lebih lanjut terkait legalitas HGB di wilayah ini.(Red.AL)

Post a Comment

Previous Post Next Post