Polsek Plemahan Ungkap Kasus Penipuan Motor, Pelaku Tinggalkan Uang Mainan untuk Tipu Korban

 

KEDIRI,   headlinenews.cloud    – Aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor terjadi di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Beruntung, Unit Reskrim Polsek Plemahan bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini hanya sehari setelah kejadian.

Korban adalah Wildan Wahyu Nugroho (16), seorang pelajar kelas XII SMK asal Dusun Purworejo, Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten. Ia menjadi korban penipuan setelah memasang iklan penjualan sepeda motor Honda CB 125 di media sosial Facebook.

Pada Selasa (1/7) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai warga Jombang dan tertarik membeli motor tersebut. Pelaku, yang belakangan diketahui bernama Nesta Zaenal Ramadani (24), warga Jalan Matahari, Desa Bulu, Kecamatan Purwoasri, kemudian sepakat melakukan COD di depan SMPN 1 Plemahan pada Rabu malam (2/7).

Saat pertemuan, pelaku meminta izin untuk mencoba motor dan meninggalkan sejumlah barang untuk meyakinkan korban, seperti tas, dompet, jaket, dan helm. Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kembali.

“Korban panik lalu memeriksa tas tersebut. Ternyata hanya berisi HP rusak dan 33 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu,” ungkap Kapolsek Plemahan AKP Bowo Wicaksono, Kamis (3/7).

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plemahan. Berdasarkan laporan itu, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menggerebek rumah pelaku keesokan harinya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan motor korban di kebun tebu Dusun Garas, Desa Pandansari, Kecamatan Purwoasri.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit motor Honda CB 125 putih nopol L 4251 XC

  • BPKB dan STNK

  • Helm dan jaket hoody warna biru navy

  • Tas abu-abu hitam, dompet coklat

  • HP Realme C2 dalam kondisi rusak

  • Kaos hitam dan 33 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Bowo.  (RED.A)

Post a Comment

Previous Post Next Post