Kecamatan Plosoklaten, Jawa Timur, headlinenews.cloud – Dugaan praktik korupsi dalam pengisian perangkat desa mengguncang Desa Sumber Agung, Kecamatan Plosoklaten. Kepala Desa Sumber Agung, Agung Kadiono atau akrab disapa Pak Tamek, diduga terlibat dalam kasus ini setelah mengakui adanya setoran uang dalam proses seleksi perangkat desa.
Dalam pernyataannya, Pak Tamek menegaskan bahwa setiap perangkat desa dikenakan pungutan sebesar Rp 72.000.000,00, yang kemudian disetorkan kepada salah satu oknum yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Jika dikalkulasikan, total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 144.000.000,00. Dugaan ini semakin kuat setelah beberapa calon perangkat desa menyampaikan keluhan mereka terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang mengarah pada praktik korupsi sistematis.
Menurut sumber terpercaya, praktik semacam ini berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dalam kaitannya dengan jabatan dapat diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan lebih dari satu orang dalam suatu tindak pidana. Jika terbukti adanya unsur pungutan liar (pungli) atau rekayasa dalam pengisian perangkat desa, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yang menetapkan hukuman pidana bagi setiap orang yang memberi atau menerima suap untuk mempengaruhi kebijakan pejabat negara.
Menanggapi kasus ini, Pak Tamek mengaku pasrah dan bersedia menjalani proses hukum apabila terbukti bersalah. “Kalau memang salah, ya, biar diproses, Mas,” ujarnya singkat.
Masyarakat Desa Sumber Agung pun geram dan menuntut transparansi serta tindakan tegas terhadap dugaan praktik pungli ini. Berikut beberapa tuntutan warga:Penyelidikan yang transparan dan akuntabel atas dugaan rekayasa seleksi perangkat desa.Pengambilan langkah hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik pungli.Proses pengisian perangkat desa yang terbuka, jujur, dan profesional di masa mendatang.Peningkatan keterlibatan masyarakat dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan desa.
Dampak Kasus Ini bagi Desa Sumber Agung,Erosi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.,Potensi penyalahgunaan anggaran desa yang lebih besar.,Menurunnya kualitas pelayanan publik akibat buruknya tata kelola pemerintahan desa.,Peningkatan risiko korupsi dan kolusi dalam pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, publik berharap agar kasus ini ditangani secara serius agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. Apakah kasus ini akan terbongkar hingga ke akar-akarnya? Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
(Red. I)
Bersambung...
Post a Comment