Kediri, headlinenews.cloud – Proses pengisian perangkat desa di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proses pengisian jabatan Kepala Dusun Japang yang telah dilakukan oleh pemerintah desa setempat diduga tidak berjalan secara transparan dan berpotensi melanggar hukum.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa untuk dapat menduduki posisi sebagai Kepala Dusun Japang, calon yang bersangkutan diduga harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit. Besaran dana yang disebut-sebut sebagai “uang pelicin” tersebut berkisar dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Warga Desa Duwet menyayangkan jika benar proses pengisian jabatan perangkat desa sarat dengan praktik jual beli jabatan. “Kalau memang betul harus bayar sampai ratusan juta, itu sangat mencederai keadilan dan mencoreng marwah pemerintahan desa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik semacam ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 50 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kompetensi.
-
Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menjalankan tugas secara jujur dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
-
Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dianggap sebagai suap jika nilainya melebihi Rp10 juta.
Jika benar terjadi transaksi suap dalam proses pengisian jabatan ini, maka perbuatan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Beberapa pihak mendesak agar Inspektorat Kabupaten Kediri maupun aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, segera turun tangan menyelidiki dugaan jual beli jabatan tersebut. “Jangan sampai Desa Duwet menjadi contoh buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. Jika terbukti, maka harus ditindak tegas,” tegas seorang tokoh masyarakat Wates.
Masyarakat berharap agar setiap proses pengisian perangkat desa dilakukan secara profesional dan bersih, tanpa intervensi uang maupun kepentingan politik, demi menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel.(RED.G)
Post a Comment