“Siapa Bilang Desa Tawang Berubah Jadi Pasar Jabatan? Uang Jadi Penentu Lolosnya!”


Kediri,   headlinenews.cloud – Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan akibat dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian posisi perangkat desa. Posisi yang dimaksud adalah Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan), yang baru saja terisi oleh salah satu warga desa. Namun, ada indikasi bahwa untuk mendapatkan posisi strategis ini, calon pelamar diwajibkan membayar sejumlah uang yang sangat besar.

Menurut informasi yang beredar, calon yang ingin menduduki posisi Kaur Perencanaan diduga harus membayar biaya mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Angka yang fantastis ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan memunculkan kecurigaan adanya praktik pungli yang terorganisir di tingkat pemerintahan desa.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan administrasi dan pengelolaan anggaran desa, posisi Kaur Perencanaan merupakan salah satu jabatan penting di desa yang bertugas untuk merencanakan dan menyusun anggaran serta program kerja desa. Oleh karena itu, posisi ini memiliki pengaruh besar dalam aliran dana desa dan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Beberapa warga desa mengungkapkan bahwa mereka merasa terkejut dengan jumlah uang yang diminta untuk bisa mendapatkan posisi tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Saya mendengar dari mulut ke mulut bahwa untuk menduduki posisi itu, ada orang yang diminta untuk membayar hingga ratusan juta. Ini jelas melanggar aturan."

Dugaan pungutan liar ini tidak bisa dianggap sepele, karena jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pegawai negeri atau pihak yang terkait dengan pemerintahan dilarang untuk meminta, menerima, atau memungut uang atau barang dengan cara tidak sah.

Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui menyatakan:

"Setiap orang yang memberikan, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan jabatannya, dapat dikenakan pidana."

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen pegawai desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tindakan semacam ini, jika terbukti benar, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut dan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Kasus ini kini sedang diselidiki oleh pihak berwenang. Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan bahwa mereka akan melakukan investigasi terhadap pengisian perangkat desa di Desa Tawang tersebut. Pihak terkait juga mengingatkan bahwa setiap pengisian perangkat desa harus dilaksanakan dengan transparan, berdasarkan prosedur yang jelas, dan tanpa ada campur tangan unsur uang atau kepentingan pribadi.

Menurut Hukum Adminitrasi Negara, setiap proses yang melibatkan sumber daya publik, seperti pengisian perangkat desa, harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan tanpa adanya unsur yang merugikan masyarakat atau pihak manapun. Oleh karena itu, jika ditemukan bukti adanya pungutan liar, maka mereka yang terlibat dalam praktik tersebut akan dikenakan sanksi hukum yang tegas.

Masyarakat Desa Tawang, terutama mereka yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil, berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Mereka juga menuntut agar sistem pengisian perangkat desa ke depannya lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari segala praktik yang mencoreng integritas pemerintahan desa.

Para aktivis anti-korupsi juga turut memberikan perhatian pada kasus ini. Mereka menilai bahwa setiap bentuk pungli, sekecil apapun, harus ditindak dengan serius untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan desa.

Dengan adanya dugaan praktik pungli ini, diharapkan kedepannya, proses-proses serupa bisa lebih diawasi secara ketat agar tidak ada penyimpangan yang merugikan masyarakat desa.(RED.P)

Post a Comment

Previous Post Next Post