Kursi Perangkat Desa Jadi Komoditas? Ini Dugaan Skandal di Gogorante



Kediri,  headlinenews.cloud — Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kediri, kali ini menimpa proses pengisian jabatan perangkat desa di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem. Berdasarkan informasi yang beredar, pengisian posisi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan diduga tidak sepenuhnya dilakukan secara transparan dan meritokratis.

Informasi yang diterima dari sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut, calon perangkat desa didorong untuk “menyediakan dana” dengan nominal yang cukup mencengangkan, yakni berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dana tersebut diduga diberikan kepada pihak-pihak tertentu sebagai “pelicin” untuk memuluskan proses seleksi dan penetapan jabatan.

Jika dugaan tersebut benar adanya, maka tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, khususnya yang terkait dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam hal ini, terdapat beberapa regulasi yang relevan, antara lain:Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 12 huruf e menyebutkan:

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran...”
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Dalam pasal 5 ayat (1) ditegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme seleksi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan integritas, bukan berdasarkan pertimbangan finansial atau kedekatan pribadi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 26 ayat (4) huruf c menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tindak Lanjut yang Diharapkan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, bersama dengan Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan segera melakukan klarifikasi, investigasi, dan audit terhadap proses pengisian jabatan di Desa Gogorante. Apabila ditemukan indikasi kuat praktik jual beli jabatan, maka penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas, adil, dan transparan.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dan Transparansi

Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal proses pemerintahan desa agar berjalan jujur dan bersih. Kasus seperti ini tidak hanya merusak sistem meritokrasi, tetapi juga mencoreng wibawa pemerintahan desa sebagai pilar utama pelayanan publik di tingkat bawah.

DLH dan Pemkab Kediri diharapkan dapat menegakkan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kecurangan.

"Tidak boleh ada kursi jabatan dibeli dengan harga. Jabatan adalah amanah, bukan komoditas," – [kutipan dari pejabat daerah atau tokoh masyarakat, bila ada pernyataan resmi].


(tim investigasi )

Post a Comment

Previous Post Next Post