Kandangan, headlinenews.cloud – Proses pengisian perangkat desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan praktik transaksional mencuat dalam proses pengisian jabatan Kepala Dusun Mojorejo di Desa Jerukgulung, Kecamatan Kandangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terdapat indikasi bahwa peserta yang ingin menempati jabatan tersebut diminta untuk menyiapkan sejumlah uang dalam jumlah besar, berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, proses seleksi perangkat desa di Desa Jerukgulung tidak sepenuhnya berjalan transparan. Warga menduga adanya permainan uang di balik penetapan perangkat desa, khususnya dalam pengisian posisi Kepala Dusun Mojorejo yang saat ini tengah dibuka.
“Kalau tidak ada dana besar, kecil kemungkinan bisa lolos. Informasinya, ada yang sampai mengeluarkan uang di atas 100 juta rupiah agar bisa duduk di jabatan itu,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, warga menyayangkan tidak adanya pengawasan ketat dari pihak kecamatan maupun kabupaten, yang seharusnya memastikan proses pengisian perangkat desa berlangsung secara adil dan berdasarkan kompetensi.
“Ini bukan hanya soal integritas seleksi, tapi juga soal marwah jabatan publik yang dipertaruhkan. Kalau prosesnya seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya?” tambahnya.
Secara aturan, pengisian perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, proses pengisian perangkat desa harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel melalui ujian tertulis dan/atau praktik.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kasus di berbagai daerah yang menunjukkan adanya praktik transaksional di balik pengangkatan perangkat desa. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa jabatan publik di tingkat desa justru dijadikan sebagai komoditas, bukan amanah.
Meski dalam kasus ini belum ada laporan resmi terkait dugaan tindak pidana, namun berdasarkan hukum yang berlaku, praktik jual beli jabatan, termasuk di tingkat desa, berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 12 huruf e disebutkan bahwa:
“Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”
Jika terbukti adanya unsur pemaksaan pembayaran uang demi mendapatkan jabatan Kepala Dusun Mojorejo, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan bentuk pelanggaran hukum serius yang harus diusut oleh aparat penegak hukum.
Menyikapi dugaan ini, tokoh masyarakat dan aktivis desa mendesak Pemerintah Kecamatan Kandangan serta Inspektorat Kabupaten Kediri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pengisian perangkat desa di Jerukgulung.
“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan merusak sistem pemerintahan di tingkat desa. Jangan sampai ada anggapan bahwa jabatan bisa dibeli,” tegas salah satu aktivis yang aktif mengawasi kebijakan desa.
Warga berharap agar proses seleksi yang tengah berlangsung dihentikan sementara hingga investigasi selesai dan semua pihak yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Transparansi, akuntabilitas, dan integritas adalah prinsip utama dalam pemerintahan desa yang sehat. Dugaan adanya praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa tidak hanya menciderai nilai-nilai demokrasi lokal, tetapi juga memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas diharapkan dapat mengambil langkah tegas dan cepat untuk mengusut tuntas kasus ini.(RED.R)
Post a Comment