Seleksi Perangkat Desa Karangtengah Ditandai Biaya Fantastis: Hanya yang Bisa Bayar yang Lolos?

 


Kediri,  headlinenews.cloud  – Proses pengisian perangkat desa di Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, saat ini tengah menjadi sorotan publik. Tiga posisi yang diisi, yakni Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Dusun Karangtengah, dan Kepala Dusun Oro Oro Ombo, telah memicu kontroversi terkait besarnya biaya yang harus dikeluarkan oleh para calon perangkat desa. Kabarnya, calon-calon tersebut diwajibkan untuk mengeluarkan uang dalam jumlah yang tidak sedikit, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, demi bisa menduduki posisi tersebut.

Proses pengisian perangkat desa ini menjadi isu hangat karena dianggap melanggar prinsip transparansi dan integritas dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Meski proses seleksi perangkat desa seharusnya berdasarkan pada kualifikasi dan kompetensi calon, dalam kenyataannya, sejumlah pihak menyebutkan bahwa uang menjadi faktor penentu utama dalam mendapatkan posisi tersebut.

Menurut sumber yang terpercaya, biaya yang harus dikeluarkan oleh para calon perangkat desa ini bervariasi tergantung pada posisi yang dilamar. Beberapa calon mengungkapkan bahwa mereka diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai bagian dari proses seleksi, yang jumlahnya bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah untuk mendapatkan posisi Kepala Urusan Perencanaan atau Kepala Dusun Karangtengah. Praktik ini dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan warga desa dan mencoreng nama baik pemerintah desa.

Penyelidikan terkait hal ini pun sudah dimulai, dengan aparat berwenang yang menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut. Dalam hal ini, aparat Desa Karangtengah diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait aliran dana yang diminta dan mekanisme pengisian posisi perangkat desa tersebut.

Terkait dengan dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah desa diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 29 ayat (1), disebutkan bahwa pengisian perangkat desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan, keadilan, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, setiap proses seleksi perangkat desa harus dilaksanakan secara transparan dan tidak melibatkan biaya-biaya yang tidak sah.

Selain itu, dalam Pasal 32 ayat (3) UU Desa No. 6 Tahun 2014, ditegaskan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak untuk mengikuti seleksi perangkat desa tanpa harus mengeluarkan biaya yang memberatkan. Praktik meminta uang dalam jumlah besar untuk menduduki posisi perangkat desa jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan merugikan hak-hak masyarakat yang seharusnya mendapat pelayanan publik yang maksimal.

Pihak yang berwenang, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri, telah diminta untuk turun tangan untuk memverifikasi dugaan praktik yang melanggar hukum ini. Jika terbukti ada penyimpangan dalam proses pengisian perangkat desa, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu dalam UU Desa maupun peraturan lainnya yang mengatur pengisian perangkat desa.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan desa, agar selalu mengutamakan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemerintahan, terutama dalam pengisian posisi perangkat desa yang memiliki pengaruh langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat Desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, serta seluruh pihak terkait, berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas. Transparansi dalam proses pengisian perangkat desa sangat penting agar masyarakat dapat merasa aman dan percaya pada pemerintahan desa yang dipimpin oleh para perangkat yang kompeten dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pemerintah diharapkan segera mengatasi masalah ini dan mengambil langkah yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(RED.RF)

Post a Comment

Previous Post Next Post