Kediri, headlinenews.cloud – Sudah pernah dipenjara ternyata tak membuat Edar Karunia jera. Pria berusia 48 tahun asal Kelurahan Manisrenggo ini kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, ini merupakan kali kedua Edar tersandung kasus serupa.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, mengungkapkan bahwa Edar sebelumnya pernah dihukum atas kasus penadahan motor curian pada tahun 2022. Kini, ia kembali ditangkap karena turut terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga Kelurahan Ngronggo, Lilik Indayati, yang terjadi pada Senin pagi, 21 April 2025.
“Dia sepertinya tidak kapok. Setelah keluar dari penjara, justru kembali mengulang kesalahan yang sama,” terang Kompol Ridwan dalam konferensi pers, Sabtu (10/5) siang.
Dalam kejadian tersebut, sepeda motor Honda Beat AG 3626 AW milik korban dicuri saat terparkir di depan rumah. Kunci motor disimpan di etalase teras rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan oleh Edar bersama rekannya, Syarif Surono, yang ternyata sudah memantau rumah korban sejak beberapa hari sebelumnya.
Syarif berperan sebagai eksekutor yang mengambil kunci, sementara Edar bertugas sebagai pengendara yang menunggu di luar. “Saya cuma disuruh antar. Yang ambil motor dia (Syarif),” ujar Edar di hadapan petugas.
Dari penyelidikan polisi, aksi keduanya ternyata tidak hanya terjadi di satu tempat. Total ada empat lokasi di wilayah Kota Kediri yang menjadi sasaran: dua di Kelurahan Ngronggo, satu di Dermo, dan satu di Tamanan.
Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif. Mereka menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor. Bila gagal, motor didorong ke tempat sepi untuk dieksekusi. Motor hasil curian selanjutnya dijual ke luar kota dengan harga miring.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil membekuk Edar di rumahnya pada Sabtu, 10 Mei 2025. Saat penangkapan, ia ditemukan tertidur di depan televisi. “Dia sempat kabur ke Bekasi usai kejadian, namun kembali ke rumah dan langsung kami amankan,” ujar Ridwan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain tiga unit sepeda motor Honda Beat, tiga kunci T, dua helm, dua kaus, dan uang tunai Rp 1,2 juta. Uang tersebut diduga merupakan upah yang diterima Edar dari hasil kejahatan.
“Setiap kali berhasil, saya dikasih Rp 1,2 juta sampai Rp 1,5 juta,” aku Edar, yang mengaku kenal dengan Syarif saat sama-sama menjalani hukuman di Bekasi beberapa waktu lalu.
Kini, Edar harus kembali menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi masih memburu keberadaan Syarif Surono, rekan Edar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Warga diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka.
“Kunci motor jangan ditaruh sembarangan meskipun hanya sebentar. Pelaku kejahatan selalu mengintai kelemahan korban,” pesan Kompol Ridwan.
(red.al)
Post a Comment