YouTuber Asal Jember Penghina Nabi Muhammad Ditangkap di Bali, Ternyata Residivis Kasus Serupa

 


Surabaya,  headlinenews.cloud  – Pelarian seorang YouTuber asal Jember berinisial DISB (47) yang sempat membuat heboh publik dengan pernyataannya yang menyebut Nabi Muhammad sebagai tokoh fiktif, akhirnya berakhir. Polisi berhasil meringkus DISB di tempat persembunyiannya di Bali, setelah sebelumnya video kontroversialnya viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan.

Pria yang dikenal melalui kanal YouTube ‘Warta Kabar Baik’ ini diamankan aparat kepolisian di Gang Jepun, Jalan Tegal Wangi, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh tim dari Polres Jember yang telah mengantongi laporan dan barang bukti dari video penistaan agama tersebut.

“Pelaku diamankan di Banjar Tegal, Badung, Bali. Di lokasi itulah pelaku melakukan perekaman konten,” ujar Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto, Senin (19/5/2025).

Sebut Nabi Muhammad Tokoh Fiktif

Dalam video berjudul “Sosok NABI MUHAMMAD ternyata FIKSI”, DISB terang-terangan menyebut Nabi Muhammad hanyalah tokoh rekaan dan tidak pernah ada secara nyata. Pernyataan tersebut sontak memicu kemarahan umat Islam dan menuai reaksi keras dari masyarakat.

“Kami khawatir akan terjadi tindakan anarkis jika ini dibiarkan tanpa proses hukum,” tegas AKBP Bobby.

Jerat Hukum dan Ancaman 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, DISB terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Residivis Penistaan Agama

Terungkap bahwa ini bukan kali pertama DISB tersangkut kasus serupa. Pada tahun 2017, ia pernah dipenjara selama 2 tahun 10 bulan atas tuduhan penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Denpasar.

“Ini merupakan pengulangan. Tersangka adalah residivis kasus penistaan agama,” tambah Bobby.

Demi Viewers dan Pengaruh Konten

Menurut Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, motif tersangka membuat konten yang sangat provokatif itu adalah demi mengejar jumlah viewers dan ingin menciptakan pengaruh tertentu terhadap penonton kanal YouTube miliknya.

“Motifnya murni karena ingin meningkatkan jumlah penonton dan mendapatkan pengaruh,” jelas Angga.

Video tersebut diketahui telah ditonton lebih dari 5.800 kali sebelum akhirnya dihapus oleh pihak platform menyusul laporan publik.

GP Ansor Turun Tangan

Respons cepat datang dari GP Ansor Cabang Kencong, Jember. Organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama itu, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mereka, langsung melaporkan akun tersebut ke polisi sehari setelah video viral di media sosial.

“Kemarin, Minggu 4 Mei 2025, pukul 08.00 WIB, kami dari LBH GP Ansor Cabang Kencong melaporkan saudara Donald Ignatius atau pemilik akun ‘Warta Kabar Baik’ atas dugaan penistaan agama,” kata Ketua LBH GP Ansor Kencong, Mohammad Khoiron Kisan.

Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian dan penistaan agama adalah bentuk perlindungan terhadap kerukunan umat beragama di Indonesia. Kebebasan berekspresi tidak bisa dibenarkan jika melanggar norma dan konstitusi. Aparat diharapkan terus tegas, sekaligus bijak, dalam menangani kasus serupa agar tidak menjadi preseden buruk di era digital saat ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post