KEDIRI, headlinenews.cloud– Mantan Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Hari Amin, kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus pemalsuan surat, Selasa (24/6). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tersebut mengagendakan keterangan saksi a de charge, yakni saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusya Marhaendrastiana menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini difokuskan pada saksi yang diajukan pihak terdakwa. Namun, jika tidak ada saksi yang dihadirkan, maka sidang akan langsung berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa.
"Agendanya mendengarkan keterangan saksi a de charge. Kalau tidak ada ya langsung terdakwa," jelas Lusya kepada wartawan.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, Hari Amin tiba di pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB bersama sejumlah terdakwa lain. Mereka dikawal petugas dan diangkut menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dari Lapas Kelas IIA Kediri.
Dengan mengenakan kemeja putih dan celana gelap, Hari langsung digiring ke ruang sidang Cakra untuk menjalani proses persidangan.
Didakwa Gunakan dan Membuat Surat Palsu
Hari Amin didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu, yang dapat merugikan pihak lain atau digunakan seolah-olah surat tersebut benar dan sah.
Perbuatan tersebut dilakukan Hari saat masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Jambean.
Kasus ini mencuat setelah surat yang diduga palsu tersebut dipakai dalam kepentingan administratif desa dan kemudian dipermasalahkan oleh warga. Hingga kini, perkara masih dalam tahap pembuktian di pengadilan. (red:a)
Post a Comment