KEDIRI, headlinenews.cloud– Suasana memanas mewarnai proses eksekusi lahan untuk proyek Tol Kediri–Tulungagung yang melewati akses menuju bandara, tepatnya di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Senin (17/6). Warga pemilik lahan menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi karena merasa nilai ganti rugi tidak adil.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, tim gabungan yang terdiri dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, BPN, dan sejumlah pihak lain tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Namun kedatangan mereka langsung disambut aksi protes dari warga pemilik lahan yang telah lebih dulu berkumpul.
Adu argumen pun tak terhindarkan saat petugas membacakan surat perintah eksekusi. Sebagai bentuk protes dan sindiran, warga melakukan doa bersama memohon perlindungan dari Tuhan agar terhindar dari ketidakadilan yang mereka rasakan.
Salah satu pemilik lahan, Lukman Slamet (53), mengaku keberatan dengan proses ganti rugi yang dianggap tidak transparan. Menurutnya, harga tanahnya hanya dihargai Rp 2 juta per meter, sementara di sisi jalan yang sama namun lebih dekat perempatan Bolawen, tanah warga lain bisa mencapai Rp 4 juta per meter.
“Ini masih satu jalur, cuma beda sisi. Tapi kok selisihnya bisa sampai dua kali lipat? Padahal jaraknya cuma sekitar 500 meter,” ungkap Lukman dengan nada kecewa.
Lukman menyatakan belum menerima uang ganti rugi dan tetap berharap ada penyesuaian harga agar lebih adil. Dia juga mengaku sudah menyampaikan keberatannya ke Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
“Saya setuju dengan pembangunan nasional, tapi harus ada keadilan,” tegasnya.
Terpisah, Panitera PN Kabupaten Kediri, I Made Witama, menjelaskan bahwa pada hari itu terdapat dua bidang tanah yang dieksekusi. Satu berupa tanah beserta bangunannya, dan satu lagi adalah sisa lahan dari eksekusi sebelumnya.
“Satu bidang sudah dieksekusi total, satu lagi tinggal sisa sekitar 80 sentimeter yang perlu dibersihkan,” terang Made saat dikonfirmasi di lokasi.
Ia menambahkan, eksekusi dilakukan setelah melalui beberapa tahapan, termasuk pertemuan dan mediasi dengan pemilik lahan. Namun karena tidak ada titik temu terkait harga, uang ganti rugi pun dititipkan ke pengadilan melalui mekanisme konsinyasi.
“Pemilik belum mengambil uangnya sampai sekarang. Maka kami laksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan, termasuk pembongkaran bangunan,” tambahnya.
Rencananya, proses eksekusi akan berlanjut hari ini (18/6) dengan menyasar empat bidang lainnya yang merupakan lahan kebun. (red:a)
Post a Comment