Kredit Fiktif di BRI Pare, Tiga Tersangka Gunakan Nama Orang Lain demi Imbalan

 

Kediri,   headlinenews.cloud    – Kasus kredit fiktif di BRI Kantor Cabang Pare terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Hingga kini, tiga tersangka telah ditetapkan, yakni Aries SusantoSudarmanto, dan Oon Sutikno.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa ketiganya menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman fiktif, dengan iming-iming imbalan uang tunai kepada para pemilik nama dan sertifikat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten KediriPujo Rasmoyo. Ia menjelaskan, para tersangka memanfaatkan nama dan jaminan milik orang lain untuk mencairkan pinjaman dari bank plat merah tersebut.

“Nama nasabah bisa dipakai karena ada imbalannya,” jelas Pujo, Senin (7/7).

Dalam perkara ini, Aries Susanto diketahui menjabat sebagai manajer di BRI Kantor Cabang Pare saat kejadian berlangsung. Sementara dua tersangka lainnya, Sudarmanto dan Oon Sutikno, berperan sebagai calo dari luar bank.

Kasus ini bermula ketika seseorang berinisial AP hendak mengajukan kredit. Ia kemudian dikenalkan oleh Aries kepada dua calo tersebut, yang menyarankan agar pinjaman diajukan menggunakan nama lima orang lain sebagai debitur.

“Ada lima debitur yang namanya diajukan untuk pencairan. Masing-masing senilai Rp 500 juta,” terang Pujo.

Tak hanya nama, para debitur palsu ini juga menyerahkan sertifikat berharga sebagai jaminan. Imbalannya, mereka dijanjikan akan menerima pembagian hasil dari pencairan kredit, serta pinjaman tersebut akan dilunasi oleh tersangka.

“Ada keuntungan yang didapatkan, para pemilik nama ini dapat fee,” imbuh jaksa kelahiran Magetan itu.

Setelah semua dokumen terkumpul, Aries berperan dalam memproses pencairan dengan merekayasa keterangan yang disampaikan kepada manajer pemasaran sebagai pihak yang berwenang menyetujui kredit.

Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana perbankan dan korupsi, dan proses hukum terhadap mereka masih berjalan di bawah pengawasan Kejari Kabupaten Kediri.   (RED.A)

Post a Comment

Previous Post Next Post