Jakarta, headlinenews.cloud – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam putusan tersebut, MA memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara serta masa pencabutan hak politik terhadap Novanto.
Berdasarkan putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diunggah di situs resmi MA, Rabu (2/7/2025), Novanto dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, lebih ringan dari vonis sebelumnya yang mencapai 15 tahun penjara.
Majelis hakim PK diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dan putusan diketok pada 4 Juni 2025.
Selain itu, pidana tambahan terhadap Novanto juga dipangkas. Hak politiknya dicabut selama 2 tahun 6 bulan setelah menjalani masa pidana, lebih singkat dari putusan awal yakni 5 tahun.
Novanto tetap dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dikompensasikan, sementara sisa UP sebesar Rp 49 miliar harus dibayarkan, subsidair 2 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
Pada 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Kini dengan putusan PK terbaru, masa hukumannya dipangkas dan beberapa sanksi tambahan juga disesuaikan. Meski begitu, kewajiban pembayaran uang pengganti dan denda tetap dibebankan. (RED.A)
Post a Comment