Nama Andini Permata Viral, Pakar: Waspadai Penyebaran Video Tak Jelas, Bisa Jerat Hukum

 

KEDIRI,   headlinenews.cloud    – Nama Andini Permata mendadak viral dan jadi buruan warganet di berbagai media sosial seperti TikTok, X (Twitter), hingga Telegram. Ramainya pencarian ini dipicu oleh beredarnya video kontroversial yang memperlihatkan kebersamaan seorang perempuan muda dengan seorang bocah laki-laki.

Namun, hingga saat ini, tidak ada informasi valid yang dapat memverifikasi siapa sosok sebenarnya di balik nama tersebut. Profil pribadi, jejak digital, hingga bukti bahwa Andini Permata adalah figur publik, selebgram, atau influencer pun tidak ditemukan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa nama tersebut hanya digunakan sebagai clickbait, untuk memancing klik dan trafik pengguna internet.

Menanggapi fenomena ini, pakar keamanan siber memperingatkan masyarakat untuk tidak gegabah mengakses, menyimpan, atau menyebarluaskan video atau tautan yang dikaitkan dengan nama tersebut. Terlebih jika video tersebut mengandung unsur eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Menyebarkan konten semacam itu, apalagi yang melibatkan anak, bisa menjerat pelaku dalam jeratan Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Anak,” jelas seorang pakar siber kepada wartawan.

Beberapa konsekuensi hukum yang mengancam antara lain:

  • UU ITE Pasal 27 dan 29 tentang distribusi konten bermuatan asusila,

  • UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 88 tentang eksploitasi seksual anak,

  • Ancaman pidana hingga belasan tahun penjara dan denda besar.

Tak hanya risiko hukum, ada pula risiko digital yang mengintai pengguna yang sembarangan membuka atau mengunduh file dari sumber tidak terpercaya. Di antaranya:

  • Kebocoran data pribadi,

  • Infeksi malware atau spyware di perangkat,

  • Pemerasan online (sextortion), dan

  • Penipuan berbasis sosial media.

Masyarakat diminta lebih bijak dan kritis dalam menggunakan internet, serta tidak turut memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum jelas asal-usul dan validitasnya. Jika menemukan konten mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang atau platform digital terkait.  (RED.A)

Post a Comment

Previous Post Next Post