KEDIRI, headlinenews.cloud – Kabar baik datang bagi ribuan tenaga honorer yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa anggaran gaji PPPK paruh waktu telah disiapkan dan siap dicairkan.
Namun ironisnya, hingga saat ini masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum juga mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat. Padahal, seluruh mekanisme dan regulasi sudah disediakan dengan jelas.
“Dana untuk PPPK paruh waktu sudah disiapkan lewat Dana Alokasi Umum (DAU) yang langsung ditransfer ke daerah. Jangan dicari-cari alasannya. Segera ajukan usulan ke pusat,” tegas Horas Maurits Panjaitan, Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, saat Rapat Koordinasi Nasional bersama AP3KI di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Maurits menambahkan, skema PPPK paruh waktu merupakan solusi nyata bagi para tenaga honorer yang belum lolos seleksi reguler, agar tetap memiliki penghasilan dan diakui secara formal dalam sistem pemerintahan.
Sebagai wujud komitmen pemerintah, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025. Surat ini mengatur pedoman penganggaran dan nomenklatur dalam APBD yang wajib digunakan daerah, dengan rincian sebagai berikut:
5.1.02.02.01.0083: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk jabatan guru
5.1.02.02.01.0084: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk jabatan tenaga kependidikan
5.1.02.02.01.0085: Belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk jabatan tenaga kesehatan
“Kami sudah fasilitasi semuanya. Tinggal komitmen kepala daerah untuk menindaklanjuti,” imbuh Maurits.
Sementara itu, para honorer yang tergabung dalam Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti instruksi pusat. Mereka menilai, PPPK paruh waktu merupakan bentuk keadilan bagi para honorer yang telah lama mengabdi, namun belum diangkat sebagai ASN.
“Sudah ada payung hukumnya, anggarannya pun ada. Tinggal political will dari pemda. Jangan sampai kepala daerah hanya diam tanpa tindakan,” ujar salah satu perwakilan AP3KI dari Jawa Timur.
Pemda di wilayah Kediri Raya pun diimbau segera merespons cepat arahan Kemendagri. Bila proses ini terus dibiarkan berlarut, maka tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi akan terus terkatung-katung, dan dampaknya juga dirasakan langsung oleh masyarakat — khususnya dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan. (RED.A)
Post a Comment