KEDIRI, headlinenews.cloud – Kabar gembira bagi masyarakat yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 untuk jalur sekolah kedinasan resmi dibuka mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi https://dikdin.bkn.go.id.
Peserta wajib membuat akun SSCASN sebagai syarat utama mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil akhir. Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu sekolah kedinasan. Apabila memilih lebih dari satu, maka akan otomatis didiskualifikasi.
Khusus peserta yang telah mengikuti seleksi sekolah kedinasan tahun 2024, tetap diwajibkan membuat akun baru untuk bisa mengikuti seleksi 2025.
Panduan Membuat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan:
Buka laman resmi: https://dikdin.bkn.go.id
Klik menu Registrasi/Daftar
Isi data awal:
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nama lengkap
Tanggal lahir
Kabupaten/Kota sesuai KTP
Kode captcha
Klik Lanjutkan, lalu lengkapi data lanjutan:
Alamat lengkap
Tempat dan tanggal lahir
Email aktif
Jenis kelamin
Buat password akun
Pilih dua pertanyaan keamanan beserta jawabannya
Unggah pas foto dengan latar belakang merah, format JPG, ukuran file 120–200 KB
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi
Jika sudah benar, klik Proses Pendaftaran Akun
Setelah berhasil, akan muncul notifikasi bahwa akun sudah dibuat
Cetak dan simpan Kartu Informasi Akun sebagai bukti pendaftaran
Waspadai Kesalahan Umum
Pendaftaran ini merupakan tahap awal dari proses seleksi panjang, meliputi verifikasi dokumen, pembayaran tes, ujian, dan pengumuman kelulusan. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk teliti dan hati-hati dalam mengisi data.
“Pastikan seluruh dokumen dan informasi yang dimasukkan sesuai dan valid. Kesalahan sekecil apa pun bisa berakibat pada kegagalan seleksi administrasi,” bunyi imbauan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui laman resminya.
BKN juga meminta seluruh peserta untuk aktif memantau informasi terbaru terkait jadwal dan persyaratan lanjutan melalui situs SSCASN dan media resmi pemerintah. (RED.A)
Post a Comment