KEDIRI, headlinenews.cloud – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus menggencarkan sosialisasi larangan truk over dimension over load (ODOL). Salah satu kegiatan dilakukan di warung dan kafe kawasan Kelurahan Semampir, Kecamatan Mojoroto, dengan menggandeng para sopir truk dan karyawan ekspedisi, kemarin.
Kegiatan bertajuk Polantas Menyapa ini bertujuan membangun komunikasi dua arah antara petugas kepolisian dan masyarakat pengguna jalan, khususnya sopir truk.
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota, Ipda Arifin Priyo Ananto, menjelaskan bahwa para sopir menyambut baik sosialisasi ini, namun berharap penindakan tilang dilakukan secara adil dan merata.
“Mereka berpesan agar penindakan tidak tebang pilih. Semua truk ODOL harus ditindak tanpa pengecualian,” ujar Ipda Arifin.
Selain memberikan imbauan, polisi juga menampung berbagai keluhan dan keresahan para sopir truk, terutama soal penindakan yang dianggap belum merata.
Sosialisasi larangan truk ODOL ini dilaksanakan dalam tiga tahapan:
-
1–30 Juni: Masa sosialisasi
-
1–13 Juli: Masa peringatan
-
14–27 Juli: Masa penindakan tilang
Tujuan utama dari program zero ODOL adalah meminimalkan angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga kondisi jalan tetap baik. Pasalnya, truk ODOL kerap menjadi penyebab laka lantas dan kerusakan jalan.
Bahkan, beberapa kali truk ODOL tercatat mengenai kabel listrik yang melintang di jalan dan menabrak traffic light di beberapa simpang, seperti simpang empat Baptis dan simpang empat Bangsal, hingga mengakibatkan tiang over head miring dan box lampu pecah.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto menambahkan, selama tahap sosialisasi pada Juni lalu, pihaknya sudah menindak 28 truk ODOL yang tetap nekat beroperasi meski telah diberi peringatan.
“Sebagian besar yang ditilang adalah truk muatan furnitur seperti almari, kursi, dan meja. Ada juga truk sayur yang melintas tengah malam,” jelasnya.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti Jalan Mayor Bismo, simpang empat Baruna, dan Jalan Panglima Sudirman.
Satlantas mengimbau agar para pemilik usaha dan pengemudi angkutan barang mematuhi aturan, demi keselamatan bersama dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. (RED.A)
Post a Comment