KEDIRI, headlinenews.cloud – Pasangan suami istri, Danang (31) dan Minatun (29), kembali menjalani sidang lanjutan atas perkara percobaan bunuh diri yang menjerat mereka. Sidang yang digelar kemarin menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, yakni Dian Pratiwi Pribadi, dosen Ilmu Sosial dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Dalam kesaksiannya, Dian menjelaskan bahwa tekanan ekonomi yang berat dapat mempengaruhi kondisi psikologis seseorang, terutama masyarakat dari kelas menengah ke bawah.
“Ketika seseorang berada di titik buntu secara ekonomi, mereka akan mencari jalan pintas, salah satunya dengan meminjam melalui aplikasi pinjaman online (pinjol),” terang Dian di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa literasi menjadi faktor penting dalam pengambilan keputusan terkait pinjaman. Orang dengan literasi rendah cenderung tidak mampu menimbang risiko jangka panjang dari pinjaman yang mereka ambil.
Tak hanya itu, stigma masyarakat terhadap peminjam pinjol yang gagal membayar juga menjadi tekanan sosial yang signifikan.
“Orang yang meminjam namun gagal membayar akan dianggap malas atau tidak bertanggung jawab. Cemoohan dan tekanan sosial ini bisa mendorong individu ke kondisi psikis yang sangat terpuruk,” imbuhnya.
Menurutnya, bunuh diri atau percobaan bunuh diri bukanlah tindakan spontan, melainkan hasil dari tekanan ekonomi dan sosial yang berkepanjangan.
“Dalam kasus seperti ini, kita harus melihat fakta sosiologis bahwa perbuatan itu lahir dari situasi yang kompleks, termasuk peran pemerintah yang kurang dalam memberikan perlindungan,” jelasnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mochamad Taufiq Hidayah, berharap majelis hakim mempertimbangkan keterangan saksi ahli untuk meringankan hukuman kliennya.
“Bunuh diri bukan tindakan yang muncul tiba-tiba. Ada alasan kuat di baliknya, terutama tekanan sosial. Harapannya, keterangan ini bisa menjadi pertimbangan meringankan hukuman,” ujarnya.
Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang pengadilan saat anak pasangan ini, MP (8), memeluk kedua orang tuanya yang baru keluar dari ruang sidang.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya menunggu jadwal dari majelis hakim. (RED.A)
Post a Comment